berpotensi melanggar hak kelompok yang menjadi sasaran dan pada umumnya
merupakan kelompok minoritas.
206. Demi menghindari praktik pengaturan penyimpangan, penodaan, dan permusuhan
terhadap agama yang sering dipandang rentan melanggar hak KBB, pemerintah
harus lebih memilih langkah-langkah memerangi intoleransi, stigmatisasi, dan
hasutan kekerasan. Langkah-langkah ini sejalan dengan Resolusi Dewan HAM PBB
No. 16/18 (2011) yang diinisiasi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), tentang
Melawan Intoleransi, pelabelan negatif, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan
kekerasan atau kekerasan kepada individu atas dasar agama atau keyakinannya.
Resolusi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan Rencana Aksi Rabat yang
juga dipakai dalam dokumen ini.
S. Anak dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan
207. Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan,
kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku dinyatakan telah dewasa.
208. Setiap anak memiliki hak memilih dan menjalankan agama atau keyakinan sendiri
tanpa paksaan dari siapa pun termasuk orang tua dan wali atau pengasuhnya.
Dalam kasus anak yang tidak di bawah asuhan orang tua atau walinya, anak tetap
diberikan kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan dengan pertimbangan
mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.20
209. Orang tua atau wali harus mampu memberikan bimbingan kepada anak hingga
dewasa untuk menjalankan agama atau kepercayaannya disertai dengan pendidikan
moral.21
210. Dilarang adanya pemaksaan bagi anak-anak dari agama minoritas untuk mengikuti
pendidikan agama mayoritas atau pendidikan yang dirancang untuk mengubah
keyakinan mereka terhadap agama atau keyakinan tertentu.22
211. Anak harus dilindungi dari bentuk diskriminasi apa pun berdasarkan alasan agama
atau keyakinan. Anak harus dibimbing hingga dewasa dalam semangat pengertian,
kerukunan, persahabatan antarbangsa, perdamaian dan persaudaraan universal,
20 Konvensi
Hak-Hak Anak, Pasal 14 ayat (1)
Tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau
Kepercayaan, Pasal 5
21 Deklarasi
22 Buku
52
Sumber Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, hal 337
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan