agama atau keyakinan tertentu, karena hak beragama merupakan hak setiap orang yang harus dilindungi oleh hukum HAM secara individual. 44. yang ada, baik agama tradisional (leluhur), agama wahyu, ataupun gerakan-gerakan keagamaan baru. Pendefinisian agama oleh Negara harus diletakkan pada penafsiran yang seluas-luasnya namun proporsional, agar definisi tersebut tidak mengeksklusi atau mendiskriminasi komunitas tertentu di satu sisi, namun juga tidak berdampak negatif pada pengaturan kehidupan keagamaan karena luasnya kriteria definisi yang ditetapkan. 45. Di Indonesia, agama diartikan secara berbeda-beda. Dari segi normatif yuridis di Indonesia, belum ada kesepakatan tentang pendefinisian agama. Namun demikian, dalam praktiknya, pengertian agama hanya menunjuk pada 6 (enam) agama dominan yang dianut oleh masyarakat Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 1/PNPS/1965. Sebagaimana ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 140/PUUVIII/2009, tidak jarang pelaksanaan UU yang menyebutkan 6 (enam) agama ini mendiskriminasikan kelompok agama-agama minoritas, termasuk komunitas agama tradisional (leluhur), dan penghayat kepercayaan. Keyakinan (Belief) 46. Istilah keyakinan dalam HAM digunakan untuk mengidentifikasi keyakinan-keyakinan yang tidak tercakup ke dalam kategori agama, seperti sikap ateistik, agnostik, dan rasionalistik. Keyakinan dalam hukum HAM digunakan bagi mereka yang menolak diidentifikasi sebagai agama, namun memiliki pandangan hidup dan keyakinan tertentu yang menjadi pedoman mereka dalam kehidupan dan dipandang setara dengan agama. Istilah keyakinan tidak mencakup keyakinan politik, ilmu pengetahuan, atau sosial. 47. Keyakinan dalam hukum HAM dapat diartikan sebagai sesuatu yang mengisi kehidupan manusia yang dipandang setara dengan sesuatu yang dianugerahkan tuhan atau tuhan-tuhan dari keyakinan keagamaan. Pengertian lain menyebut keyakinan sebagai sistem interpretasi yang terdiri dari keyakinan personal mengenai struktur dasar, cara sesuatu dilakukan, dan fungsi dari hal yang bersifat duniawi. 48. Sejauh mengklaim kesempurnaan, keyakinan juga mencakup persepsi tentang kemanusiaan, pandangan hidup, dan moral. Dengan demikian, ide-ide besar yang dipedomani oleh seseorang atau kelompok sebagai jalan hidup, seperti humanisme, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 13

Select target paragraph3