STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
469. Dalam hal diduga terjadi dugaan diskriminasi HAM atas tanah dan SDA yang berbasis ras dan
etnis, Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam UU PDRE berwenang melakukan:
a.
b.
c.
d.
e.
pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang
dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan
etnis;
pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil
pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan
etnis;
pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan
Komnas HAM RI.
74