STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM struktur pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah dan SDA lainnya serta jaminan keadilan bagi generasi mendatang. Pertimbangan tersebut menjadi dasar pemberian izin/konsesi serta pembatasan luas lahan perkebunan di sebuah wilayah. 185. Negara wajib memenuhi keterbukaan informasi publik atas perencanaan pembangunan perkebunan, pemberian izin prinsip, izin lokasi, dan izin usaha yang akan dilakukan di sebuah wilayah. Keterbukaan informasi ini untuk menjamin kontrol publik dan mencegah pengabaian keberadaan hak masyarakat atas tanah dan SDA. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan memadai atas rencana pembangunan perkebunan dan risiko atas rencana pembangunan tersebut kepada mereka, sebagaiman diatur dalam UNDRIP, Konvensi Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) No. 169 Tahun 1989 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka, dan Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. 186. Negara wajib menjamin tidak adanya perampasan tanah dan penggusuran paksa dalam pembangunan perkebunan, dan wajib memastikan perusahaan perkebunan memberikan ganti untung yang layak dan tanpa paksaan kepada masyarakat yang bersedia tanahnya dijadikan sebagai wilayah perkebunan.29 187. Negara wajib memprioritaskan pembangunan perkebunan milik rakyat hingga pemberian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada masyarakat dalam bentuk usaha koperasi sesuai Pasal 12 dan 13 UUPA, dan menjamin adanya pembiayaan kepada usaha ini sehingga menjadi dasar transformasi usaha pertanian perkebunan menjadi badan usaha milik petani dan masyarakat. 188. Negara wajib menjamin kerja sama kemitraan perkebunan antara masyarakat sekitar kebun dengan perusahaan perkebunan bersandarkan kepada kemitraan yang setara, adil dan saling menguntungkan, serta mencegah kerja sama kemitraan yang merugikan masyarakat. Negara wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat. 189. Negara wajib memastikan keamanan dan keselamatan kerja pekerja perkebunan dalam standar kerja dan pengupahan yang layak dan menjamin kebebasan mereka untuk berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul. 190. Negara wajib memastikan langkah pelindungan kepada pekerja migran perkebunan di luar negeri dengan memastikan mereka tidak terjebak ke dalam kerja paksa dan perdagangan manusia, melalui jaminan pelindungan kontrak kerja yang jelas dan adil. 191. Negara wajib memastikan tidak digunakannya aparat keamanan negara dalam perampasan tanah untuk perkebunan, memastikan aparat penegak hukum khususnya kepolisian bertindak 29 Committee on Economic, Social, and Cultural Rights berpendapat dalam Poin Ketiga General Comment No.7 on the Right to Adquate Housing 9 Article 11(1) of the Covenant bahwa Penggusuran Paksa, yaituForced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, without the provision of, and access to, appropriate forms of legal or other protection. 31

Select target paragraph3