STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
171. Pertumbuhan beragam usaha perkebunan yang pesat diikuti oleh besarnya jumlah pekerja
pada usaha perkebunan, termasuk pekerja migran Indonesia ke luar negeri yang tidak
dilindungi secara substantif dalam hal pemenuhan hak-hak dasar perburuhan, seperti upah
layak, kebebasan berserikat, pelindungan dan keamanan kerja, serta jaminan kesehatan dan
sosial.
172. Pembangunan usaha perkebunan yang bermitra dengan masyarakat dengan berbagai skema
kemitraan, namun tanpa pendampingan, pelindungan, dan pengawasan atas pelaksanaan
kemitraan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, kerusakan lingkungan, hilangnya
hak milik masyarakat atas tanah, serta menurunnya tingkat kesejahteraan.
173. Pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan pada praktiknya meneruskan tata cara hak
erfpacht pada hukum agraria kolonial. Hal ini berawal dari penghilangan klaim masyarakat
sebagai pemilik wilayah menjadi di bawah penguasaan oleh negara dan menjadi jalan untuk
penetapan HGU. Misalnya, penghapusan sistem tanah marga di Sumatera Selatan, dan hal
serupa di daerah lainnya. Proses pemberian HGU semacam ini telah mengabaikan maksud dan
tujuan pemberian HGU yang berpegang kepada prinsip mencegah monopoli atas tanah dan
mendorong pemberiannya kepada badan usaha bersama, khususnya koperasi.28
174. Pemberian izin usaha perkebunan di areal yang berbahaya seperti lahan gambut dan praktik
pembakaran lahan sebelum penanaman, yang mengakibatkan bencana asap dari kebakaran
hutan dan lahan serta kerusakan lingkungan, sehingga melanggar hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, dan hak hidup.
175. Pembangunan perkebunan skala luas telah mengakibatkan perubahan bentang alam yang
mengancam keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, perkebunan
yang berciri monokultur pada sebuah wilayah yang luas juga mengancam ketahanan pangan
masyarakat sekitar yang berakibat sumber pangan lokal tergerus sehingga masyarakat
terpaksa mendatangkan sumber pangan dari tempat yang jauh.
176. Praktik diskriminasi terhadap perkebunan rakyat dan masyarakat sekitar perusahaan
perkebunan mendapatkan bermacam fasilitas, pelindungan, dan kemudahan dari negara.
Perusahaan perkebunan bisa memperoleh status atas wilayah usaha mereka sebagai objek
vital nasional (obvitnas) di daerah yang dijaga oleh aparatur keamanan negara, dan memiliki
pam-swakarsa perkebunan untuk menanggulangi gangguan usaha perkebunan. Kondisi ini
berpotensi menjadikan perusahaan perkebunan menjalankan praktik bisnis yang tidak adil dan
tidak akuntabel, dan menjadikan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan
berada pada posisi yang lemah sehingga mudah untuk diancam, mendapatkan serangan serta
pemidanaan karena dianggap mengganggu obvitnas.
177. Lemahnya pendampingan, pelaksanaan, dan pengawasan praktik usaha perkebunan dengan
skema kemitraan sehingga banyak terjadi kemitraan yang merugikan masyarakat yang
28
Menurut UUPA pada Pasal 12 dan Pasal 13 melarang terjadinya monopoli atas tanah dan sumber daya alam.
29