STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
kekerasan dan intimidasi bagi warga yang menyampaikan keberatan terhadap pertambangan
atau memperjuangkan hak-haknya.
155. Negara wajib melakukan revisi regulasi pertambangan agar selaras dengan kewajiban
Indonesia dalam upaya menjamin, melindungi, dan menegakkan HAM, serta berkewajiban
memberikan ruang partisipasi penuh masyarakat dalam pengambilan kebijakan atas
pertambangan yang berdampak luas bagi masyarakat.
156. Negara wajib memastikan pemenuhan kewajiban industri pertambangan, baik praoperasi,
operasi dan pascatambang, hal ini termasuk langkah-langkah dalam mencegah, menyelidiki,
menghukum, dan memulihkan pelanggaran tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan
dan sistem peradilan yang efektif.27
157. Negara wajib melakukan pencegahan dan pelindungan penuh bagi kelestarian lahan tanaman
pangan dari alih fungsi lahan pertanian pangan untuk pertambangan.
158. Negara wajib untuk mengonversi energi fosil dengan energi bersih yang berkelanjutan serta
berkeadilan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.
159. Negara wajib untuk merumuskan/menyusun kebijakan batas maksimum kebutuhan
eksploitasi pertambangan yang selaras dengan kebutuhan ekonomi dan ekologi serta
keselamatan lingkungan dan manusia, serta penetapan kebijakan tentang pencadangan energi
dan bahan galian tambang yang berkeadilan untuk generasi yang akan datang.
160. Negara
berkewajiban
merevisi
regulasi
pertambangan
yang
berpotensi
besar
mengkriminalisasi masyarakat dan secara aktif mencegah terjadinya tindak kriminalisasi
terhadap masyarakat yang menolak hadirnya industri pertambangan yang mengancam
kelangsungan hidup masyarakat.
161. Negara wajib memastikan tidak ada keterlibatan aparat keamanan (polisi dan militer) dalam
bisnis eksploitasi tambang, baik yang berizin maupun tidak berizin serta keterlibatan dalam
bisnis pengamanan baik secara langsung dengan dasar pengamanan wilayah objek vital (di
luar tugas dan kewenangannya), termasuk pengamanan secara tidak langsung yang
berpotensi melemahkan aspek pengawasan dan penegakan hukum terkait eksploitasi
pertambangan.
162. Negara wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi dan kolusi
dalam bisnis pertambangan yang melibatkan aparat birokrasi dan penegak hukum yang
menyebabkan pelemahan pengawasan dan penegakan hukum terkait bisnis pertambangan
dan kewajiban lingkungan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat.
27
Prinsip- Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Business and Human Right (UNGPs)
27