STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
I.
KEWENANGAN KOMNAS HAM RI
464. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia berfungsi dan
berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
465. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hak
Asasi Manusia, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM melaui pengkajian dan penelitian untuk mendorong
ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundangundangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai
permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, untuk meningkatkan
kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada
segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat
nasional, regional, dan internasional.
466. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan
pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM RI memiliki wewenang melakukan pemantauan
dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan
HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian
pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM RI
memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak,
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli,
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan
penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan
ditindaklanjuti.
467. Dalam hal terjadinya pelanggaran HAM atas tanah dan SDA, masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan kepada Komnas HAM RI . Selanjutnya Komnas HAM RI akan menindaklanjutinya
melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut dapat
dimanfaatkan oleh Komnas HAM RI untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk
mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan
penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah
terjadinya pelanggaran HAM terkait dengan tanah dan SDA.
468. Selain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang
melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan ke Komnas HAM RI jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis atas
tanah dan SDA, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM.
73