STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
tanah, padahal masyarakat secara turun-temurun telah memiliki dan mengolah tanah tersebut
secara terus menerus.
56.
Belum terintegrasinya rencana tata ruang, tata guna tanah, dan layanan satu peta yang
partisipatif telah menyebabkan keseluruhan rencana tersebut secara dominan dikendalikan
oleh kelompok atau golongan ekonomi yang kuat sehingga cita-cita menjadikan tanah dan SDA
sebagai jalan mencapai kemakmuran bersama menjadi sulit tercapai. Hal ini termasuk regulasi
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang mendorong
pengambilalihan tanah masyarakat atas nama pembangunan yang dalam banyak peristiwa
dilakukan secara semena-mena.
57.
Permasalahan lainnya dalam persoalan pertanahan adalah pemberian izin dan konsesi oleh
negara dalam skala luas untuk kepentingan korporasi seperti industri pangan skala luas yang
justru mengabaikan pengelolaan tanah dan SDA oleh masyarakat. Hal ini sering kali dilakukan
dengan cara pemaksaan alih fungsi tanah yang tidak selaras dengan ekosistemnya, sehingga
merusak tanah dan SDA dan menggusur masyarakat hukum adat /lokal/tempatan dari ruang
hidupnya. Hal ini juga termasuk pemberian izin-izin pembangunan industri perumahan/hotel
di kawasan perbukitan berlereng curam yang membahayakan daya dukung lingkungan serta
keselamatan penghuninya.
Pelanggaran HAM
58.
Pengabaian dan ketiadaan pengakuan dan pelindungan hak atas tanah bagi masyarakat lokal,
masyarakat hukum adat, petani, dan masyarakat pesisir, padahal sesuai kenyataan mereka
telah tinggal dan menguasai tanah secara fisik dengan terus-menerus dan dilakukan secara
terbuka.
59.
Penggusuran paksa atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui proses
yang menghormati dan melindungi HAM, karena dilaksanakan sepihak, tanpa pemberitahuan
yang layak, solusi tidak memadai, pengerahan kekuatan aparat secara berlebihan dan tidak
berwenang, mengabaikan hak atas kepemilikan tanah, mengabaikan sejarah penguasaan
tanah, dan ketiadaan akses bantuan hukum.
60.
Pengabaian hak masyarakat khususnya hak atas informasi dan hak berpartisipasi dalam
seluruh proses administrasi pertanahan, yang menyebabkan hilangnya hak atas informasi dan
partisipasi publik atas tata kelola pertanahan.
61.
Ketiadaan usaha negara menjalankan reforma agraria secara menyeluruh sehingga menutup
jalan bagi masyarakat tidak bertanah atau bertanah sempit dalam mendapatkan hak atas
tanah untuk usaha dan kehidupan yang layak, seperti perumahan, ruang usaha di perkotaan,
ruang terbuka hijau, lahan pertanian, perkebunan, pertambakan, dan jenis-jenis usaha terkait
dengan tanah dan SDA.
13