STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
44.
Dalam proses mengerjakan upaya antidiskriminasi, pengakuan atas hak-hak warga negara
diwujudkan baik sebagai pengakuan yang berciri individual maupun komunal. Pengakuan atas
hak secara komunal (terhadap komunitas) tidak boleh menghilangkan hak individu, dan
pengakuan terhadap individu tidak bisa abai terhadap konteks komunal atas pengakuan
tertentu. Khususnya mengenai ciri komunal, adalah warga negara yang hidup dalam satuan
lokalitas, dalam komunitas, dan dalam ekosistem alam tertentu. Warga negara yang hidup
dalam satuan komunitas sering dikenal sebagai commons atau komunitas yang hidup dalam
lokalitas alam atau ekosistem secara berkelanjutan.14
45.
Kebijakan tata kelola tanah dan SDA harus didasarkan pada nilai bahwa setiap individu adalah
manusia yang utuh, memiliki martabat yang harus dihormati dan memiliki hak-hak kodrati
yang berhubungan dengan atau muncul dari tanah dan SDA yang wajib dihormati, dilindungi,
dan dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, tata kelola tanah dan SDA ditujukan untuk
memperkuat kemandirian rakyat dalam menjamin kehidupan yang layak dan memberikan
keadilan antarwilayah di seluruh Indonesia, serta menjamin partisipasi secara penuh dalam
perumusan kebijakan, penerapan dan evaluasinya.
46.
Tanah dan SDA yang berada di wilayah Indonesia dimaksudkan untuk dikelola secara
berkelanjutan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks
ini, penguasaan oleh Negara sebagai amanat kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam bentuk
yaitu perumusan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagai dasar pencapaian tujuan kemakmuran rakyat, dalam
arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.15
47.
Hak yang berkaitan dengan tanah SDA bersifat saling bergantung. Pada beberapa kasus, hak
untuk mendapatkan akses penggunaan atas tanah maupun SDA produktif lainnya sangat
ditentukan oleh pengakuan hukum setiap hak atas tanah. Sebab hakikatnya, pengakuan
merupakan suatu cara/metode untuk memenuhi hak-hak adat sekaligus untuk memperkuat
jaminan kepemilikannya. Akan tetapi, ketika pengakuan hukum atas jaminan kepemilikan
tersebut tidak terlaksana, maka akan timbul dampak negatif terhadap jaminan pemenuhan
dan pelindungan penggunaan atas tanah, terutama bagi masyarakat yang martabat dan
sumber kehidupannya bergantung terhadap tanah dan SDA.
48.
Mendasarkan pada prinsip-prinsip HAM sebagaimana diuraikan tersebut secara umum selaras
dengan prinsip dalam pokok-pokok tanah dan SDA, yakni (a) prinsip kebangsaan
Putusan Mahkamah Konstitusi menguatkan pengakuan atas hak komunitas ini, terutama, tetapi tidak terbatas,
yang dinyatakan dalam putusan Nomor 99/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (mengenai benih komunitas) dan dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 dalam
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (mengenai masyarakat adat dalam
kehutanan/hutan adat).
15
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 001-002/PUU-I/2003 tentang Ketenagalistrikan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUVIII/2010 berkaitan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
14
10