STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
terjadi kriminalisasi dan penyiksaan terhadap masyarakat dan para Pembela HAM, dimana
aparatur negara dalam banyak peristiwa terlibat dalam praktik-praktik tersebut.6
12.
Perampasan lahan pesisir dan perairan dilakukan baik oleh negara maupun pihak swasta,
reklamasi pantai dan perairan pesisir, konversi kawasan hutan bakau (mangrove) untuk
perkebunan sawit atau industri kehutanan, pengerukan/penyedotan pasir pantai/laut, dan
penetapan kawasan konservasi, berimplikasi pada pembatasan dan/atau pengambilan ruang
hidup dan penghidupan bagi komunitas pesisir dan nelayan.
13.
Sistem penguasaan tanah yang feodal juga memengaruhi hak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi, hak berkumpul dan berserikat, serta hak-hak sipil dan politik kelompok
rentan. Di dalam masyarakat di mana terdapat ketimpangan distribusi dan status tenurial dari
komunitas-komunitas di dalamnya, penguasa tanah memiliki kendali politik dan bertindak
sewenang-wenang.
14.
Pemanfaatan dan pengelolaan tanah dan SDA oleh industri menimbulkan risiko dan
berdampak merusak terhadap masyarakat dan terhadap lingkungan hidup. Hal ini akan
memengaruhi penikmatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
keadilan antargenerasi. Kondisi ini dipengaruhi lemahnya pengawasan atau kontrol dari
Negara.
15.
Tata kelola tanah dan SDA yang diskriminatif, tidak berkeadilan, eksploitatif, dan tidak berpihak
pada berbagai kelompok rentan dan minoritas diantaranya petani, anak, perempuan,
masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas, telah menyebabkan terjadinya pelbagai
pelanggaran HAM. Diantaranya, hak hidup, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak
atas informasi, hak untuk berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul dan
berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak untuk mengembangkan diri,
hak atas kepemilikan, hak atas pekerjaan, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak atas tanah
ulayat, hak atas lingkungan hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas kesejahteraan.
16.
Oleh karena begitu banyak dan tumpang tindihnya persoalan tata kelola tanah dan SDA yang
berkelindan dengan HAM, serta belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas tanah
dan SDA diatur dan dilaksanakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
serta penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, Komnas HAM RI menyusun Standar
Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan SDA.
6
Ibid.
3