STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
A. PENDAHULUAN
1.
Tanah dan sumber daya alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi pelindungan dan
pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan
penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, sumber
pekerjaan dan mata pencaharian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian
penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, dan kebudayaan.
2.
Kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan SDA sering kali
menjadi penyebab sengketa, konflik, dan kekerasan sehingga menjadi penghambat dalam
mewujudkan pelindungan dan pemenuhan HAM, perdamaian, dan pembangunan yang
berkelanjutan.
3.
Sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2020, hak atas kesejahteraan dimana didalamnya
termasuk konflik terkait tanah dan SDA, menjadi hak yang paling banyak diadukan ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Pada tahun 2016 terdapat
2.748 berkas pengaduan; tahun 2017 berjumlah 2.136 berkas; tahun 2018 berjumlah 2.425
berkas; 2019 berjumlah 1.119 kasus; dan pada tahun 2020 berjumlah 1.025 kasus terkait
dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan.1
4.
Berdasarkan hasil pelaksanaan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI, teridentifikasi akar
masalah terjadinya pelanggaran HAM yang berhubungan dengan tanah dan SDA. Telah terjadi
klaim dan pembelokan norma dan materi muatan mengenai makna Hak Menguasai Negara
(HMN) atas tanah dan SDA.2
5.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih mengalami persoalan dalam penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM yang disebabkan oleh belum adanya pengakuan formal
atas keberadaan dan hak-hak adat yang menyeluruh. Implikasinya, status MHA menurut
hukum formal yang tidak jelas, berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan keamanan atas
wilayah adat berikut penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak asasinya.
6.
Permasalahan pengakuan atas hutan adat terjadi karena adanya penetapan kawasan hutan
termasuk hutan adat sebagai hutan negara. Hal ini berampak terjadinya pengambil-alihan
1
Sejak 2019, pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM RI dihitung berdasarkan kasus, dimana satu kasus bisa
terdiri atas lebih dari satu berkas. Sedangkan sebelum 2019, pengaduan dihitung berdasarkan berkas.
2
Lihat Pasal Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945.
1