Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
teknis, program-program pelatihan, dan kegiatan ekonomi produktif (Pasal
6 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi jaminan sosial
termasuk asuransi sosial bagi setiap warga negara (Pasal 9 Kovenan Hak
Ekosob), menyediakan bantuan kepada keluarga untuk merawat dan
mendidik anak-anak yang masih dalam tanggungannya (Pasal 10 Kovenan
Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas pangan, sandang
dan perumahan, dan perbaikan kondisi hidup semua orang secara terus
menerus (Pasal 11 Kovenan Hak Ekosob).
Negara juga berkewajiban untuk menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas
standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya yang dapat dicapai
(Pasal 12 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas
pendidikan, termasuk memenuhi hak setiap orang menikmati pendidikan
dasar yang wajib dan cuma-cuma (compulsory and free of charge) (Pasal 13
dan 14 Kovenan Hak Ekosob), dan menyediakan dan memfasilitasi (akses)
semua orang untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan penerapannya (Pasal 15 ayat (1) Kovenan Hak Ekosob);
Model pembuatan dan perumusan isi Perda ini barangkali juga terjadi pada
pembuatan ribuan Perda lain di tanah air ini yang sama sekali menegasikan
prinsip-prinsip HAM sebagai kewajiban negara. Kita perlu merenungkan
kembali dan mempelajari bahwa masalah hukum terbesar dari Republik
ini adalah masalah harmonisasi hukum secara nasional. Gerakan untuk
memberantas kemiskinan dan mewujudkan masyarakat adil makmur tak
akan pernah terwujud bila mind set aparat pemerintah belum berubah tak
mau tahu bahwa isyu HAM sepenuhnya lebih terpusat pada keberhasilan
pemerintah dalam memenuhi hak asasi warganegara.
Jakarta, 2 Oktober 2009
Yosep Adi Prasetyo
vi