Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
ilakukan Pemda DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dengan
d
dalih ketertiban umum.2 Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh
perda itu mengajukan keberatan dan penolakan atas pemberlakuan
Perda Tibum tersebut.3
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang perlu
dilakukannya pengkajian terhadap Perda tersebut. Komnas HAM
memiliki wewenang dan mandat untuk melakukan kajian atas
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
HAM sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat 2 poin b UU No. 39 Tahun
1999. Berdasarkan Surat Keputusan Komnas HAM No. 35/Komnas
HAM/XII/2007, Komnas HAM membentuk Tim Pengkajian Peraturan
Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang
terdiri atas: Yosep Adi Prasetyo (Ketua), Roichatul Aswidah (Anggota)
dan Asep Mulyana (Anggota). Ruang lingkup tugas Tim Pengkajian ini
ialah :
a.
b.
c.
2.
3.
Melakukan pengkajian dan penelitian Peraturan Daerah DKI Jakarta
No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan tersebut berdasarkan titik pandang hak
asasi manusia.
Membuat laporan hasil kajian kepada Sidang Paripurna Komnas
HAM sebagai dasar bagi Komnas HAM untuk menentukan
tindakan selanjutnya yang dianggap perlu.
Melaksanakan mandat tersebut dengan melakukan kajian terhadap
Perda Tibum dari sudut pandang HAM. Hasil kerja dari
Sri Palupi, “Perda tentang Ketertiban Umum Hasil Revisi Perda 11/1988”, makalah dalam
diskusi Kontroversi Perda Tibum, di Komnas HAM, Jakarta, Oktober 2007.
Sekitar 200 pengamen, pengemis, waria, joki 3 in 1, dan pedagang asongan berdemonstrasi
di kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 September 2007. Mereka menuntut
Mendagri untuk membatalkan Perda tersebut. Lihat Detikcom, 24 September 2007. Untuk
beberapa bulan, perda tersebut terus menjadi polemik media massa karena menuai protes
dari berbagai kalangan. Lihat Kompas, 11 Desember 2007.