BAB I
Pendahuluan
Pada 10 September 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 mengenai
Ketertiban Umum (selanjutnya, Perda Tibum) yang diajukan
Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda
tersebut menggantikan Perda No. 11 Tahun 1988 yang dianggap
sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai
kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta.1
Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing
kontroversi karena sebagian besar isinya berupa larangan dan
pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota disertai
ancaman pidana kurungan dan denda yang bervariasi. Bagi sebagian
kalangan, Perda itu bisa mengancam Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
warga kota, terutama warga miskin. Komnas HAM telah menerima
berbagai pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat Jakarta sejak
September 2007 yang menyatakan penolakan mereka atas isi Perda.
Ada yang menilai Perda tersebut menjadi instrumen sistematis yang
1.
Lihat bagian “Menimbang” huruf c Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.