lampiran (2) (3) (1) (2) (3) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ­ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. BAB X TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN Pasal 48 Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin ­sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan ­kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman. Pasal 49 Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari ­Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, (1) (2) Pasal 50 Gubernur menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan tanda masuk. Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ­Gubernur. Pasal 51 Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur ­jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. BAB XI TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT (1) Pasal 52 Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut 85

Select target paragraph3