lampiran
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf, a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Gubernur atau
pejabat yang ditunjuk.
BAB X
TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
Pasal 48
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan
tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang
menyimpang dan izin yang dimiliki.
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan
yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.
Pasal 49
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Gubernur atau
pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Pusat,
(1)
(2)
Pasal 50
Gubernur menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan
tanda masuk.
Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 51
Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur
jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk.
BAB XI
TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Pasal 52
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang
lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut
85