lampiran BAB IV TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI Pasal 13 Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di ­dalam kawasan setu, waduk dan danau; b. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melitasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau. (1) (2) (3) Pasal 14 Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-behda dan/atau ­memandikan hewan di kolamkolam kelengkapan keindahan kota. Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas. Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepenting an usaha kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang­ ­ditunjuk. Pasal 15 Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau ­ merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan ­pelengkap jalan, kecuali ­dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas. (1) (2) (3) Pasal 16 Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat ­merusak kelestarian lingkungan di perairan lepas pantai. Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbukarang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di ­perairan lepas pantai. Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 12 (dua belas) mil laut. 77

Select target paragraph3