lampiran j. k. (1) (2) (3) melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalanjalan di lingkungan permukiman. Pasal 4 Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang ­kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan. Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan ­pengendalian lalu lintas. Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang menggunakan joki. Pasal 5 Setiap orang atau badan dilarang: a. mengangkut bahan berdebu dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkut­an yang terbuka. c. melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 6 Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang kecuali mendapat izin dari Gubernur. Pasal 7 Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan di larang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum ­ maupun ­angkutan barang. Pasal 8 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ­ibadah berlangsung, dan lembaga pendidikan serta rumah sakit. (1) 75

Select target paragraph3