Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum b. tentang Ketertiban Umum yang isinya secara nyata bertentang­ an dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ­UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Segera melakukan inventarisasi dan membatalkan semua peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM a. Segera melaksanakan pendidikan dan penyuluhan mengenai hak-hak asasi manusia kepada jajaran aparat pemerintah ­daerah, terutama jajaran aparat biro hukum pemda agar tak ada lagi sebuah produk yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. b. Bersama Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang lain, segera mengelar pendidikan hak asasi manusia ­untuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan kalangan ­aparat ­ pemerintah dalam hak asasi manusia, terutama jajaran ­anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikeluhkan ­masyarakat sebagai pelanggar HAM. 67

Select target paragraph3