Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Beberapa pasal dalam Perda ini bermasalah, antara lain:
l
Pasal 2 Ayat 1 , Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 33 sulit untuk dilaksanakan.
l
Pasal 47 Ayat 1 a dan b dan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 47 Ayat 1c,
Pasal 46 perumusannya tidak jelas.
l
Pasal 12 e, f, dan h (kecuali hal membuang permen karet),
Pasal 25 Ayat 3, Pasal 29 Ayat 3 seharusnya tidak ada
kriminalisasi.
l
Pasal 42a, Pasal 49 dan Pasal 51 sudah diatur dalam KUHP dan
undangundang mengenai unjuk rasa. Pasal dalam Perda Tibum
juga merupakan kemunduran karena mengatur perijinan yang
sudah menjadi wilayah kewenangan aparat kepolisian.
Selain memang tak mencantumkan sejumlah peraturan perundangan
tentang hak asasi manusia dalam klausul “mengingat”, pasal-pasal
dalam Perda Tibum banyak yang bertabrakan dan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan pada hirarki yang lebih
tinggi. Antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, UUlNo. 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Seharusnya
isi Perda Tibum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena ketentuan yang
berada di bawahnya semestinya dimaksudkan sebagai pelaksanaan
dari ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat diduga
kuat bahwa penghormatan hak asasi manusia individu memang tidak
menjadi pertimbangan penting bagi perancang Perda.
Perda Tibum ini tak memenuhi prinsip-prinsip keperluan yang dipersyaratkan dalam pembatasan hak sebagaimana telah diatur dalam
standar internasional disepakati yang dapat melanggar hak atas
perumahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas kebebasan untuk bergerak.
Pemberlakuan Perda Tibum ini berpotensi akan membahayakan
65