BAB V Kesimpulan dan Rekomendasi A. Kesimpulan Komnas HAM menarik kesimpulan bahwa proses penyusunan Perda Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses ­konsultasi publik. Selain itu prosedur penyusunan perda ini juga tak melewati proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini menyimpulkan bahwa ­ perjalanan penyusunan Perda Tibum ini cacat dan tak memenuhi surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah. Dari kajian terhadap isi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) secara pasal per pasal, didapatkan kesimpulan ada sejumlah pasal dalam perda ini yang ­ bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui oleh ­ negara ­Republik Indonesia dan juga kalangan internasional. definisi ­ketertiban umum yang tercantum dalam Perda tidak secara eksplisit memasukkan penghormatan hak asasi manusia sebagai bagian dari definisi ketertiban umum dan/atau penghormatan hak asasi manusia bukan merupakan bagian penting dalam definisi ketertiban umum dalam Perda. 63

Select target paragraph3