Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.
d.
e.
f.
g.
bahwa penikmatan atas hak untuk bertempat tinggal dan
berpindah secara bebas tidak boleh tergantung pada tujuan
atau alasan tertentu apa pun bagi seseorang yang ingin untuk
berpindah atau menetap di suatu tempat. 83
Pembatasan-pembatasan yang diterapkan hanya untuk melindungi keamanan nasional, tatanan publik, kesehatan atau
moral publik, serta hak dan kebebasan orang lain, tetapi tidak
boleh membatalkan prinsip kebebasan untuk bergerak.84
Pembatasan harus ditentukan oleh hukum, harus diperlukan
dalam masyarakat demokratis guna perlindungan terhadap
tujuan-tujuan tersebut, serta harus sesuai dengan hak-hak lain
yang diakui dalam Kovenan.85
Langkah-langkah pembatasan harus proporsional bagi kepentingan mereka yang ingin dilindungi. Prinsip proporsiona
litas harus dihormati tidak hanya dalam hukum yang menjadi
kerangka bagi pembatasan-pembatasan, tetapi juga oleh
pihak berwenang administratif dan yudisial dalam menerapkan
hukum. Langkah-langkah pembatasan harus menjadi instrumen
intervensi terakhir dari langkah-langkah lain yang dapat
mencapai hasil yang diinginkan. 86
Penerapan pembatasan yang diperbolehkan berdasar atas Pasal
12 ayat 3 harus konsisten dengan hak-hak lain yang dijamin oleh
Kovenan dan prinsip-prinsip mendasar kesetaraan dan nondiskriminasi.87
Memperhatikan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan
kebebasan bergerak memang mengandung pembatasan di antaranya
adalah ketertiban umum maupun kesehatan umum dan moral umum.
83.
84.
85.
.
86
87.
60
Ibid, paragraf 5.
Ibid, paragraf 11 dan 2.
Ibid, para 11.
Ibid, paragrf 14.
Ibid, paragraph 18.