Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
dibandingkan dengan jumlah yang akan terkena dampak berlakunya
ketentuan ini.
87.
Berkaitan dengan Pasal mengenai penjaja seks komersial, Komnas
HAM memandang bahwa pelarangan ini memanglah mempunyai
landasan berkaitan dengan moral publik. Namun demikian, tim kajian
komnas HAM memandang bahwa masalah ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan besar kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena
itu, penggunaan alasan demi untuk moral publik haruslah dilakukan
dengan membatasi gerak antara lain dengan menetapkan kawasan
lokalisasi tertentu. Hal ini merupakan dibenarkan menurut ketentuan
internasional dan telah menjadi praktik di beberapa negara.80
c .5. Pasal-pasal yang membatasi dan/atau mengakibatkan pelanggaran
kebebasan bergerak
Ketentuan Perda Tibum
Kesesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya
Pasal 41
Pasal 28E UUD 1945
Setiap orang yang mengidap penyakit yang Setiap orang bebas tempat tinggal di wilayah
meresahkan masyarakat tidak diperkenan- negara dan meninggalkannya, serta berhak
kan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan kembali.
tempat-tempat umum lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999
Pasal 57 ayat 1
Setiap warganegara Indonesia berhak untuk
Setiap orang yang berkunjung atau bertamu secara bebas bergerak, berpindah, dan
lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) bertempat tinggal dalam wilayah negara
jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Republik Indonesia.
Rukun Tetangga setempat.
Pasal 12 ayat 1 Kovenan Hak Sipol
(UU No.12/2005)
Setiap orang yang secara sah berada di
dalam wilayah suatu Negara, berhak atas
kebebasan untuk bergerak dan kebebasan
untuk memilih tempat tinggalnya di wilayah
tersebut.
80.
58
Lihat Nowak, op.cit (cat 5), hal. 280