Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
hak mendasar sebagai manusia maupun sebagai pekerja dalam
hal keamanan kerja maupun upah dan yang memberikan sebuah
penghasilan yang memungkinkan pekerja untk menghidupi hidupnya dan keluarganya. Hak mendasar di sini termasuk penghormatan
terhadap integritas fisik maupun mental pekerja dalam kerja mereka.73
Mempertimbangkan hal ini maka dapat diduga bahwa pasal-pasal
yang terkait dengan pekerjaan selain dimaksudkan untuk melindungi
ketertiban umum juga dapat diduga dimaksudkan untuk melindungi
hak setiap orang atas pekerjaan itu sendiri.
Namun demikian, harus diingat Komentar Umum No. 18 menyatakan
bahwa pengangguran yang tinggi dan ketiadaan pekerjaan
yang aman adalah sebab dari masuknya pekerja pada sektor
informal ekonomi. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
mendasar, legislatif atau yang lain untuk mengurangi bertambahnya
jumlah pekerja yang bekerja di luar sektor ekonomi formal, yang
menyebabkan mereka dalam kondisi tanpa perlindungan.74 Bahwa
dalam hal pasal-pasal yang tercantum dalam perda juga dapat dimaknai sebagai langkah untuk pengurangan kerja di sektor informal.
Namun demikian, Komnas HAM berpandangan bahwa langkah pengurangan dengan hanya melarang orang untuk bekerja di sektor
informal adalah tidak dapat dibenarkan. Komnas HAM mengingatkan
bahwa semua negara pihak pada Kovenan mempunyai kewajiban.
Hak atas pekerjaan juga telah dilindungi baik dalam Konstitusi maupun UU lainnya. Dalam hal ini, seperti hak asasi manusia lainnya,
hak atas pekerjaan menurunkan tiga jenis kewajiban pada Negara
pihak yaitu untuk kewajiban untuk menghormati, melindungi dan
memenuhi. Kewajiban untuk menghormati mensyaratkan negara
pihak untuk menahan diri tidak mengintervensi secara langsung
atau pun tidak langsung penikmatan hak ini. Kewajiban untuk meng
73.
74.
Ibid, paragarf 8 dan 9.
Ibid, paragraf, 10.
55