Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c.3. Pasal-pasal yang akan membatasi dan/atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas pekerjaan Ketentuan Perda Peraturan Perundangundangan yang mengatur mengenai hak atas pekerjaan Pasal 4 (ayat 2) Pasal 27 (2) UUD 1945 Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di Tiap-tiap warga negara berhak ­pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 ­(empat) atas pekerjaan dan penghidupan yang akan memasuki kawasan ­pengendalian lalu lintas. yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 25 Pasal 28 E UUD 1945 (1) Gubernur menunjuk/ menetapkan bagian-­bagian (1) Setiap orang bebas memeluk jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan agama dan beribadat menunumum lainnya sebagai tempat usaha pedagang tut agamanya, memilih ­pendikaki lima. (2)Setiap orang atau badan dilarang dikan dan pengajaran, memi­berdagang, ­ berusaha di bagian jalan/­trotoar, halte, lih pekerjaan, memilih kewarga jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat negaraan, memilih tempat untuk ­kepentingan umum lainnya di luar ketentuan tinggal diwilayah ­ negara dan ­sebagaimana dimaksud pada ayat (1). meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal 27 Pasal 38 UU No. 39/1999 (1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda- (1) Setiap warga negara, sesuai benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu dengan bakat, kecakapan, usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, kemampuan, berhak atas petaman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempatkerjaan yang layak. tempat yang telah ­diizinkan oleh pejabat berwenang (2) Setiap orang berrhak dengan yang ditunjuk oleh ­Gubernur. bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan ­ berhak (2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang pula atas syarat-syarat ketedagangan, membagikan selebaran atau ­ melakukan naga­kerjaan yang adil. usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan (3) Setiap orang, baik pria mau­imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-­tempat pun wanita yang melakukan umum, kecuali tempat-tempat yang ­ditetapkan oleh pekerjaan yang sama, sebanGubernur. ding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta syaratPasal 28 syarat perjanjian kerja yang (1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan sama. atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan (4) wanita, dalam melakukan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis ­hiburan pekerjaan Setiap orang, baik dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari pria maupun yang sepadan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah (2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/ yang adil sesuai dengan pres­ mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud tasinya dan dapat menjamin pada ayat (1). kelangsungan kehidupan keluarganya. 52

Select target paragraph3