Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
eningkatkan kesejahteraan umum dalam sebuah masyarakat yang
m
demokratis”.68 Bahwa Perda ini juga dapat diduga dimaksudkan
meningkatkan kesejahteraan umum dan dapat dipandang telah
memenuhi apa yang dinyatakan komentar umum tersebut. Namun
sebagaimana telah dinyatakan, pembatasan hak haruslah memenuhi
persyaratan-persyaratan mendasar antara lain untuk mencapai
tujuan yang sah. Komentar Umum No. 4 menyatakan banyak ukuran
yang diperlukan untuk mengangkat hak atas tempat tinggal yang
layak ternyata hanya membutuhkan abstain-nya Pemerintah dalam
praktik-praktik tertentu dan sebuah komitmen untuk memfasilitasi
prinsip “swadaya” bagi kelompok-kelompok yang terpengaruh.69
Pemberlakuan pasal ini yang diduga kuat dapat mengakibatkan
penggusuran yang tidak sejalan dengan ketentuan ini. Sementara
itu, pemenuhan asas proporsionalitas seperti telah dijelaskan di atas
dilihat antara lain dari dampak sebuah ketentuan. Komnas HAM
menduga kuat bahwa apabila perda ini diberlakukan maka akan
menggusur banyak orang miskin yang tinggal di pemukiman yang
dapat dikategorikan sebagai tidak layak huni yaitu 555.540 jiwa.70
Jumlah ini dapat dikatakan sangat besar.
Komnas HAM memandang bahwa pasal-pasal dalam Perda yang
memiliki dampak pemenuhan hak atas perumahan tidak proporsional
terutama pada saat pemerintah masih berkutat untuk menanggulangi
kemiskinan. Meski angka kemiskinan nasional secara umum telah turun
ke tingkat sebelum krisis—dengan tidak memperhitungkan kenaikan
angka kemiskinan yang baru saja terjadi pada 2006—hampir 35 juta
penduduk masih hidup dalam kemiskinan. Jumlah ini masih melebihi
total jumlah penduduk miskin di seluruh Asia Timur, tidak termasuk
Cina. Selain itu, angka kemiskinan nasional ini menutupi gambaran
tentang kelompok besar penduduk ‘hampir-miskin’ di Indonesia,
68.
69.
70.
50
Komentar Umum No. 7, op.cit (cat 61), paragraph 6.
Komentar Umum No. 4, op.cit (cat 59), paragraph 10.
Sri Palupi, op.cit (cat 2), hal. 12.