Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ­ eningkatkan kesejahteraan umum dalam sebuah masyarakat yang m demokratis”.68 Bahwa Perda ini juga dapat diduga ­ dimaksudkan ­meningkatkan kesejahteraan umum dan dapat ­ dipandang telah ­memenuhi apa yang dinyatakan komentar umum tersebut. Namun sebagaimana telah ­dinyatakan, pembatasan hak ­haruslah ­memenuhi persyaratan-­persyaratan mendasar antara lain untuk mencapai ­tujuan yang sah. Komentar Umum No. 4 ­menyatakan banyak ­ukuran yang ­ diperlukan untuk mengangkat hak atas tempat tinggal yang layak ternyata ­ hanya membutuhkan abstain-nya Pemerintah dalam ­praktik-praktik tertentu dan sebuah komitmen untuk ­ memfasilitasi prinsip ­ “swadaya” bagi kelompok-kelompok yang terpengaruh.69 ­Pemberlakuan pasal ini yang diduga kuat dapat mengakibatkan ­penggusuran yang tidak ­ sejalan dengan ketentuan ini. Sementara itu, pemenuhan asas proporsionalitas seperti telah dijelaskan di atas ­dilihat antara lain dari dampak sebuah ketentuan. Komnas HAM ­menduga kuat bahwa apabila perda ini diberlakukan maka akan menggusur ­ banyak orang miskin yang tinggal di pemukiman yang dapat ­ dikategorikan ­ sebagai tidak layak huni yaitu 555.540 jiwa.70 Jumlah ini dapat dikatakan sangat besar. Komnas HAM memandang bahwa pasal-pasal dalam Perda yang memiliki dampak pemenuhan hak atas perumahan tidak ­propor­sional terutama pada saat pemerintah masih berkutat untuk menanggulangi kemiskinan. Meski angka kemiskinan nasional secara umum ­telah ­turun ke tingkat sebelum krisis—dengan tidak memperhitungkan ­kenaikan angka kemiskinan yang baru saja terjadi pada 2006—hampir 35 juta penduduk masih hidup dalam kemiskinan. Jumlah ini masih melebihi total jumlah penduduk miskin di seluruh Asia ­Timur, tidak termasuk Cina. Selain itu, angka kemiskinan nasional ini ­ menutupi gambaran tentang kelompok besar penduduk ­ ‘hampir-miskin’ di ­ Indonesia, 68. 69. 70. 50 Komentar Umum No. 7, op.cit (cat 61), paragraph 6. Komentar Umum No. 4, op.cit (cat 59), paragraph 10. Sri Palupi, op.cit (cat 2), hal. 12.

Select target paragraph3