Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
B. Tentang Definisi Ketertiban Umum dalam Perda
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Perda mendefinisikan ketertiban umum sebagai “suatu keadaan di mana Pemerintah dan
rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur”. Seperti
telah dipaparkan, Prinsip Siracusa mendefinisikan ketertiban umum
sebagai sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat
atau serangkaian prinsip-prinsip mendasar yang mendasari berdirinya
masyarakat. Penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan
bagian dari ketertiban umum”. Bacaan tekstual atas definisi dalam
Perda memperlihatkan bahwa Perda memang pada prinsipnya
memasukkan definisi yang tercantum dalam Prinsip Siracusa namun
menambahkan secara tertib dan teratur yang diduga dicantumkan
untuk memastikan bekerjanya pemerintah dan rakyat. Akan tetapi,
definisi ketertiban umum yang tercantum dalam Perda tidak secara
eksplisit memasukkan penghormatan hak asasi manusia sebagai
bagian dari definisi ketertiban umum.
Dalam butir mengingat, Perda tidak mencantumkan UU No. 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; serta UU No. 12/2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
sebagai bagian dari butir klausul “mengingat”. Dengan demikian
dapat diduga kuat bahwa penghormatan hak asasi manusia individu
memang dipandang oleh perancang Perda bukanlah merupakan
bagian penting dalam definisi ketertiban umum.
Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025 yang dikukuhkan melalui UU No. 17 Tahun 2007. Dalam
��rencana tersebut dinyatakan bahwa pembangunan nasional dalam 20
tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok
di antaranya terwujudnya Indonesia yang demokratis berlandaskan
42