BAB IV Kajian Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Kajian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perda Ketertiban Umum dilakukan berdasarkan pada pokok-pokok yang telah dipaparkan di bab sebelumnya. Oleh karena itu kajian atas perda akan dilakukan dengan bahasan sebagai berikut: a. b. c. d. Kajian dilakukan dengan asumsi bahwa semua pembatasan hak dilakukan dengan alasan ketertiban umum (dalam berbagai bentuknya yaitu ketertiban umum sendiri, kesehatan publik, keamanan publik dan moral publik serta hak dan kebebasan orang lain). Kajian secara umum untuk melihat apakah ketentuan Perda telah sesuai atau justru bertentangan dengan ketentuan ­peraturan perundanganundangan yang lebih tinggi. Kajian atas pasal-pasal yang diduga kuat membatasi/mengurangi hak asasi manusia mendasar. Kajian secara umum apakah Perda memenuhi prinsip-prinsip umum pembatasan hak dan prinsip umum kriminalisasi yang telah diakui oleh masyarakat internasional. 37

Select target paragraph3