Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
f.
35.
36.
k eselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap
kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap
hak dan kebebasan orang lain.35
Hak untuk berserikat. Pembatasan dapat dilakukan jika berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis
untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik,
ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral
masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan
orang lain.36
Lihat Pasal 21 paragraf 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.
Lihat Pasal 22 paragraf 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik., 1966.
23