BAB II Perlindungan dan Pembatasan Hak Asasi Manusia A. Kewajiban Negara dan HAM Dalam hukum nasional Indonesia, HAM dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945). Hak-hak yang diatur oleh konstitusi, di antaranya adalah ­sebagai berikut: l l l l l Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan ­diskriminasi Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ­manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi ­meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan ­negaranya. 

Select target paragraph3