lampiran
6. tertib bangunan;
7. tertib sosial;
8. tertib kesehatan;
9. tertib tempat hiburan dan keramaian; dan
10. tertib peran serta masyarakat.
Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah,
yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik
Indonesia yang harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.
Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah
ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas
dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta
menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan
halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh
93