Kertas Kebijakan Fenomena Deret tunggu: Dalam Hukum dan Fakta di Indonesia K omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan perlindungan HAM, menemukan bahwa banyak kasus hukuman mati memiliki cacat serius dalam proses peradilannya. Mulai dari minimnya akses terhadap pendamping hukum, praktik penyiksaan dan perlakuan buruk dalam interogasi, ketiadaan penerjemah yang memadai bagi tersangka yang tidak mengerti bahasa Indonesia, hingga penolakan grasi secara umum bagi para terpidana mati untuk kejahatan tertentu. Tidak adanya ketegasan dalam menentukan batasan masa tunggu dan buruknya pelayanan Lapas, memperparah efek fenomena deret tunggu yang dialami oleh terpidana mati. Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi mati seperti KUHP, UU No.2/PNPS/1964, aturan grasi, dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum No. B-235/E/3/1994 tentang Eksekusi Putusan Pengadilan. Sayangnya tidak satupun yang menyinggung mengenai batasan masa tunggu eksekusi mati. Tidak adanya ketegasan dalam menentukan batasan masa tunggu dan buruknya pelayanan Lapas, memperparah efek fenomena deret tunggu yang dialami oleh terpidana mati. Selain itu, terdapat juga persoalan mengenai ketentuan yang mengatur perubahan hukuman mati. Yaitu eksekusi mati tidak dilakukan setelah grasi ditolak selama 10 tahun, disebutkan bahwa perubahan itu “dapat” diubah dengan keputusan presiden dan bukan “wajib” atau terjadi tanpa perlu menunggu persetujuan presiden. Pengaturan seperti ini akan tetap memberikan ketidakpastian terhadap 12 kondisi terpidana mati. Terpidana mati bisa menunggu bahkan sampai lebih dari 20 tahun di dalam Lapas. Belum lagi ditambah kemungkinan upaya hukum untuk merubah hukuman melalui PK atau grasi ditolak, kondisi mental terpidana akan kembali menurun. Ketidakpastian waktu eksekusi mati ini akan semakin merusak kondisi mental terpidana mati seiring waktu menjelang eksekusi mati. Bukti-bukti adanya praktik unfair trial dalam kasus-kasus hukuman mati juga ditunjukan oleh temuan resmi lembaga negara. Pada Juli 2017, Ombudsman RI menyatakan bahwa Jaksa Agung melakukan maladministrasi karena telah mengeksekusi Humphrey “Jeff ” Jefferson Ejike (seorang terpidana mati) pada Juli 13 2016 yang permohonan grasinya masih berjalan. Pada kasus lain, Mahkamah Agung mengubah putusan hukuman mati menjadi 5 tahun lewat proses Peninjauan Kembali ketika pendamping hukumannya melakukan uji forensik yang menunjukan terpidana mati tersebut masih di bawah 18 tahun ketika tindakan kejahatannya terjadi. Temuan terjadinya praktik-praktik unfair trial dalam kasus hukuman mati, serta tidak adanya aturan mengenai syarat dan rentang waktu eksekusi merupakan masalah serius dalam isu HAM untuk negara-negara yang masih menerapkannya. 4

Select target paragraph3