Peluang Penyelesaian Masalah
Fenomena Deret Tunggu
Relevansi hukuman mati patut dipertanyakan jika nyatanya bertolak belakang
dengan nilai Pancasila yang memuat kemanusian yang adil dan beradab.
Menerapkan komutasi hukuman mati dapat memberikan jawaban bagi
Indonesia untuk mengentaskan masalah fenomena deret tunggu yang tengah
terjadi. Berikut alasan pentingnya komutasi hukuman bagi terpidana mati:
Sejalan Dengan Falsafah Pancasila,
Komitmen Perlindungan HAM
dan Anti Penyiksaan
Sejalan dengan
political will
Indonesia
Komitmen Indonesia terkait
moderasi hukuman mati yang
tertera pada naskah akademik dan
RKUHP dapat menjadi langkah pengubahan
Memastikan terpidana mati tidak dihukum dalam
kondisi rentan dan penuh tekanan sesuai dengan
falsafah Pancasila yang memuat nilai
kemanusian yang adil dan beradab.
hukuman mati khususnya terpidana mati yang sudah
begitu lama dalam deret tunggu.
Membantu Proses Pembinaan
dan Keamanan dalam Lapas
Kepastian komutasi hukuman mati dapat memotivasi
terpidana mati untuk mengikuti proses
pembinaan dengan baik dan mencegah
perbuatan onar muncul
di dalam Lapas.
Sejalan dengan Konsep Pemasyarakatan
Komutasi hukuman mati akan memperkokoh
konsep pemasyarakatan yang tengah dibangun
Pemerintah Indonesia dalam RKUHP.
“ Komutasi hukuman mati merupakan
langkah yang positif untuk
menyelesaikan permasalahan hukuman
mati di Indonesia. Dengan menempuh
langkah ini, komitmen Pemerintah
Indonesia untuk merealisasikan
nilai-nilai pancasila akan terwujud
dalam bentuk memanusiakan terpidana
mati agar dapat menjadi berguna bagi
masyarakat dan negara.
Komutasi Hukuman Mati Bukan Sekedar
Hak Prerogatif Presiden Namun Juga
Alat Mencapai keadilan
Presiden dapat menggunakan grasi sebagai
alat untuk memberikan keadilan bagi
terpidana mati yang telah menjalani proses
pembinaan dengan baik dan yang telah
mengalami masa tunggu eksekusi yang lama.
“