MODUL 2 Pihak pada Kovenan, dijelaskan bahwa semua unsur pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudisial), serta kewenangan publik atau pemerintahan lainnya, ditingkat apa pun – baik nasional, regional atau lokal – memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagai Negara Pihak (Pasal 4) dalam Perjanjian tersebut. BAGAN HUKUM HAM NEGARA Eksekutif, Legislatif, Yudikatif di Pusat dan Daerah Menghormati Obligation To Respect Melindungi Obligation To Protect Warga Negara 30 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) Memenuhi Obligation To Fulfill

Select target paragraph3