MODUL 2
Pihak pada Kovenan, dijelaskan bahwa semua unsur pemerintahan (eksekutif, legislatif,
dan yudisial), serta kewenangan publik atau pemerintahan lainnya, ditingkat apa pun – baik
nasional, regional atau lokal – memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagai
Negara Pihak (Pasal 4) dalam Perjanjian tersebut.
BAGAN HUKUM HAM
NEGARA
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
di Pusat dan Daerah
Menghormati
Obligation To Respect
Melindungi
Obligation To Protect
Warga Negara
30 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)
Memenuhi
Obligation To Fulfill