MODUL 3 Prinsip-Prinsip Pokok HAM dalam Pembangunan Prinsip-prinsip pokok hak asasi manusia (HAM) yang menjadi rumusan dasar dan acuan standar dalam pelaksanaan hak asasi merupakan elemen fundamental dalam hukum HAM internasional. Pengakuan terhadap prinsip-prinsip HAM akan sangat membantu untuk mengedepankan kenyataan bahwa proses pembangunan yang dijalankan sering tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, proses pembangunan masih berpihak pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu, tidak merata, serta membuahkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang semakin tajam. Sebagai contoh, sebagian besar kemiskinan berawal dari masih dijalankannya strategi pembangunan yang bersifat diskriminatif, baik secara terang-terangan maupun tidak. Pengakuan terhadap prinsip-prinsip pembangunan itu pun menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan reorientasi dalam strategi pembangunan. Strategi tersebut harus diubah dari yang tadinya cenderung terfokus pada masalah-masalah ekonomi yang sempit menuju suatu strategi yang lebih luas. Reorientasi ini mencakup juga pembenahan institusi-institusi sosio-kultural dan legal-politik yang di dalamnya masih mengandung unsur dan struktur diskriminatif. Dengan demikian, pendekatan berbasis HAM dalam strategi pembangunan mengharuskan peniadaan peraturan-peraturan dan juga institusi-institusi yang menyuburkan diskriminasi terhadap individu dan kelompok tertentu, serta mengharuskan lebih banyak sumber daya yang dialokasikan untuk bidang kegiatan yang memiliki potensi manfaat yang paling besar bagi masyarakat. Dengan komitmen nasional dan tanggung jawabnya terhadap hukum internasional, misalnya, negara berkewajiban untuk memberdayakan masyarakatnya dengan lebih memprioritaskan untuk memberi pelayanan dasar bagi masyarakat, ketimbang untuk alokasi pengeluaran militer. Pembangunan dan Keterbatasan Sumber Daya Meskipun pendekatan pembangunan berbasis HAM membebankan kewajiban kepada para pelaksananya untuk memberdayakan pembangunan, namun pada saat yang bersamaan pendekatan ini pun mengakui adanya keterbatasan sumber daya. Hal ini menyebabkan adanya sejumlah HAM mungkin membutuhkan waktu untuk bisa terealisasi. Menyusun prioritas mesti dipahami sebagai bagian integral dalam segala pendekatan bagi pembuatan kebijakan. Namun harus ada prasyarat tertentu dalam hal menyusun prioritas tersebut dengan mempertimbangkan apakah hal itu mungkin merugikan masyarakat. Pendekatan berbasis HAM secara khusus memperingatkan akan adanya bahaya pemberian konsesi-konsesi terhadap kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kemunduran HAM dari tingkat realisasi yang telah ada, serta mengakibatkan tidak tercapainya realisasi minimum HAM. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 47

Select target paragraph3