MODUL 3
menggunakan:
a. Kebijakan Pembangunan Berbasis Kebutuhan
b. Kebijakan Pembangunan Berbasis Hak
6. Jika pada saat tertentu peserta dari luar lingkaran merasa harus terlibat dalam diskusi,
dia berhak menduduki kursi kosong. Pada waktu bersamaan, salah satu peserta yang
sudah duduk di kursi panas wajib untuk berdiri dan bergabung di lingkaran luar. Begitupun
sebaliknya, jika ada peserta dari kursi panas berdiri dan ikut bergabung di lingkaran
luar maka peserta dari lingkungan luar wajib mengisi kekosongan kursi. Fasilitator
mengingatkan bahwa kursi kosong harus tetap berjumlah dua.
7. Jika tidak ada yang berpindah dari lingkaran luar ke dalam atau sebaliknya, fasilitator
memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar posisi.
8. Jika diskusi sudah dirasa cukup, fasilitator mengulang poin-poin penting selama diskusi
dengan melibatkan peserta.
Catatan:
Melihat waktu pada sesi ini adalah 90 menit, maka tidak akan memungkinkan jika alternatif
metode belanja kartu pada langkah 2 digabungkan dengan alternatif metode fish bowl pada
langkah 3. Artinya, jika pada langkah 2 menggunakan metode belanja kartu maka untuk
mengefektifkan waktu, pada langkah 3 menggunakan metode diskusi kelompok saja.
Langkah 4 Rangkuman
Fasilitator meminta peserta untuk berdiskusi mengenai pendekatan pembangunan yang
selama ini digunakan oleh pemerintah daerah atau yang digunakan sebagai paradigma dalam
pengambilan kebijakan yang dilakukan di daerah.
Beberapa hal yang perlu digali dalam diskusi adalah:
1. Bagaimana respon/tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut?
2. Apa tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan Kebijakan
Pembangunan Berbasis Hak?
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 41