Kata Pengantar Kata Pengantar H ak asasi manusia (HAM) sesungguhnya adalah upaya menyejahterakan warga negara. Upaya ini dapat dilakukan disemua aras masyarakat. Dalam HAM, warga negara atau masyarakat adalah para pemangku hak, yaitu pihak yang dapat menuntut dan managihkan hak-hak asasi mereka. Sementara negara, dalam hal ini pemerintah berikut aparatnya merupakan pemangku kewajiban. Negara berkewajiban memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM setiap orang. Trend Global menunjukkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM kini tidak hanya dibebankan pada pemerintah pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah. Perserikatan Bangsa Bangsa bahkan telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM. Peran pemerintah daerah yang menjadi tren global tersebut, sesungguhnya juga tercermin di Indonesia. Konsep otonomi daerah yang dituangkan dalam Undang Undang Otonomi Daerah dan Undang Undang Pemerintah Daerah menggambarkan upaya negara memaksimalkan peran pemerintah daerah tersebut. Dalam konteks Indonesia, pemerintah daerah merupakan aktor yang paling dekat dan terkait langsung dengan kewajiban HAM bagi warganya dengan memperhatikan pembagian peran dengan pemerintah pusat. Dalam konteks ini upaya pemenuhan hak warga negara terhadap kotanya menemukan tempatnya. Setiap warga berhak atas kabupaten/kota yang menjamin terlaksananya nilai-nilai HAM, untuk itu pemerintah daerah berkewajiban memastikan pemenuhannya. Deklarasi Gwangju menyatakan pentingnya peran warga negara dalam menentukan keberlangsungan kabupaten/kota dalam kehidupan mereka. Prinsip-prinsip non diskriminatif, partisipatif, toleransi, perlindungan kelompok minoritas, solidaritas dan keberlangsungan merupakan prinsip dasar untuk mewujudkan Kabupaten/Kota HAM. Di sini konsep Kabupaten/Kota HAM menjadi relevan, dan dalam mendukung pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM ini Komnas HAM membuat Manual Pelatihan HAM dengan tema Pengarusutamaan Kabupaten/ Kota HAM. Manual ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi aparat pemerintah, aktivis HAM, akademisi, dan siapa saja yang memiliki komitmen untuk melakukan penguatan kapasitas aparat pemerintah. Desember 2016 Muhammad Nurkhoiron MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | v

Select target paragraph3