Kata Pengantar
Kata Pengantar
H
ak asasi manusia (HAM) sesungguhnya adalah upaya menyejahterakan warga negara.
Upaya ini dapat dilakukan disemua aras masyarakat. Dalam HAM, warga negara
atau masyarakat adalah para pemangku hak, yaitu pihak yang dapat menuntut dan
managihkan hak-hak asasi mereka. Sementara negara, dalam hal ini pemerintah berikut
aparatnya merupakan pemangku kewajiban. Negara berkewajiban memastikan penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan HAM setiap orang. Trend Global menunjukkan peran dan
tanggung jawab pemerintah terhadap HAM kini tidak hanya dibebankan pada pemerintah
pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah. Perserikatan Bangsa Bangsa bahkan telah
mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya
penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM.
Peran pemerintah daerah yang menjadi tren global tersebut, sesungguhnya juga tercermin di
Indonesia. Konsep otonomi daerah yang dituangkan dalam Undang Undang Otonomi Daerah
dan Undang Undang Pemerintah Daerah menggambarkan upaya negara memaksimalkan
peran pemerintah daerah tersebut. Dalam konteks Indonesia, pemerintah daerah merupakan
aktor yang paling dekat dan terkait langsung dengan kewajiban HAM bagi warganya dengan
memperhatikan pembagian peran dengan pemerintah pusat. Dalam konteks ini upaya
pemenuhan hak warga negara terhadap kotanya menemukan tempatnya.
Setiap warga berhak atas kabupaten/kota yang menjamin terlaksananya nilai-nilai HAM,
untuk itu pemerintah daerah berkewajiban memastikan pemenuhannya. Deklarasi Gwangju
menyatakan pentingnya peran warga negara dalam menentukan keberlangsungan
kabupaten/kota dalam kehidupan mereka. Prinsip-prinsip non diskriminatif, partisipatif,
toleransi, perlindungan kelompok minoritas, solidaritas dan keberlangsungan merupakan
prinsip dasar untuk mewujudkan Kabupaten/Kota HAM. Di sini konsep Kabupaten/Kota
HAM menjadi relevan, dan dalam mendukung pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM ini
Komnas HAM membuat Manual Pelatihan HAM dengan tema Pengarusutamaan Kabupaten/
Kota HAM. Manual ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi aparat pemerintah, aktivis HAM,
akademisi, dan siapa saja yang memiliki komitmen untuk melakukan penguatan kapasitas
aparat pemerintah.
Desember 2016
Muhammad Nurkhoiron
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | v