MODUL 2
Lembar Rujukan 2.4
Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum1
Konsep pelanggaran HAM berasal dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi
dan memenuhi hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran terhadap kewajiban negara tersebut
dikenal dengan istilah “pelanggaran hak asasi manusia.” Sebagai contoh, kewajiban negara
untuk melindungi hak warga negara dalam menyatakan pendapat. Ketika negara tidak mampu
menjamin perlindungan hak dalam menyatakan pendapat, maka dapat dikatakan negara telah
melakukan pelanggaran HAM.
Pelanggaran hukum merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang diakui oleh suatu
negara. Sebagai contoh, jika suatu negara memiliki aturan hukum berlalu-lintas yang mengatur
agar pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm atau sabuk pengaman, maka
bagi warga negara yang tidak menaati peraturan tersebut dianggap melakukan pelanggaran
hukum.
Lalu, bagaimana misalnya dengan warga negara yang melakukan penganiayaan atau
pembunuhan terhadap warga negara lain. Pada titik tertentu peristiwa ini adalah pelanggaran
hukum, yakni terjadinya penghilangan nyawa individu oleh individu yang lain. Namun, pada
saat yang bersamaan, bisa juga terdapat pelanggaran HAM yakni ketika negara tidak mampu
memberikan hak atas keadilan bagi korban/keluarga korban.
Hukum HAM
Dalam Hukum HAM yang disepakati secara global, negara adalah subjek yang memiliki
kewajiban hak asasi warga negaranya. Argumen utamanya adalah negara merupakan
komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/atau adopsi perjanjian-perjanjian
internasional, yang di dalamnya melekat tanggung jawab negara yakni: kewajiban untuk
menghormati (obligation to respect), kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) dan
kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill).
Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan mengadopsinya melalui UU No. 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Penjelasan
lebih rinci mengengai Kovenan ini dijabarkan melalui Komentar Umum (General Comment).
Dalam Komentar Umum No. 31 ICCPR tentang Sifat Kewajiban Hukum Umum Negara-Negara
1
Pertanyaan yang sering muncul dalam sesi Konsep Dasar HAM
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 29