MODUL 2 Lembar Rujukan 2.3 Peran Pemerintah Daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM Pemerintah daerah adalah bagian dari entitas negara yang juga memiliki kewajiban dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara. Kewajiban menghormati merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar HAM. Sebagai contoh, pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi penikmatan warga negara dalam hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kewajiban untuk melindungi merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk aktif melindungi hak-hak warga negara dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Misalnya, pemerintah daerah wajib mengawasi perusahaan untuk menjamin hak atas upah yang layak bagi buruhnya. Kewajiban dalam pemenuhan adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi hak warga negara. Misalnya mengalokasikan anggaran bagi pelayanan dasar secara progresif. Dalam konteks Indonesia, sistem desentralisasi telah memungkinkan terjadinya pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur mengenai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 9 Ayat (3)). Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (Pasal 9 Ayat (4)). Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan (Pasal 11). Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 27

Select target paragraph3