MODUL 2
Lembar Rujukan 2.3
Peran Pemerintah Daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
Pemerintah daerah adalah bagian dari entitas negara yang juga memiliki kewajiban dalam
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara.
Kewajiban menghormati merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak melakukan
tindakan yang dapat melanggar HAM. Sebagai contoh, pemerintah daerah tidak mengeluarkan
kebijakan yang dapat mengurangi penikmatan warga negara dalam hak atas kebebasan
beragama dan berkeyakinan. Kewajiban untuk melindungi merupakan kewajiban pemerintah
daerah untuk aktif melindungi hak-hak warga negara dari potensi pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak ketiga. Misalnya, pemerintah daerah wajib mengawasi perusahaan untuk menjamin
hak atas upah yang layak bagi buruhnya. Kewajiban dalam pemenuhan adalah kewajiban bagi
pemerintah daerah untuk mengupayakan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi
hak warga negara. Misalnya mengalokasikan anggaran bagi pelayanan dasar secara progresif.
Dalam konteks Indonesia, sistem desentralisasi telah memungkinkan terjadinya pembagian
kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah provinsi
maupun pemerintahan kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah diatur mengenai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 9 Ayat (3)). Urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan ke daerah ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (Pasal 9 Ayat (4)). Urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan (Pasal 11). Urusan pemerintahan wajib terdiri atas
urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan umum adalah urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 27