Kata Pengantar Kata Pengantar Cetakan Kedua P emenuhan dan Perlindungan Hak asasi manusia sesungguhnya adalah upaya mensejahterakan warga yang dibebankan pada negara. Dalam relasi antar aktor, Negara yang dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah merupakan pemangku kewajiban, sementara warga negara merupakan pemangku hak, yaitu pihak yang dapat menuntut dan menagih HAM mereka. Trend Global menunjukkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM – penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM - kini tidaklah hanya dibebankan pada Pemerintah Pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah. Hal ini yang juga alasan adanya Human Rights Cities Movement. Gerakan ini menganggap Human Rights Cities sebagai sebuah terobosan yang dapat digunakan untuk mempromosikan HAM pada tingkat lokal. Perserikatan Bangsa Bangsa bahkan telah mengeluarkan Resolusinya yang menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM. Kecenderungan ini tentunya bukanlah sesuatu yang baru untuk Indonesia, yang telah menjalankan konsep Otonomi Daerah dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah. Masih dalam konteks Indonesia, pemerintah daerahlah yang aktor yang paling dekat dan terkait langsung dengan kewajiban HAM bagi warganya dengan memperhatikan pembagian peran dengan pemerintah pusat. Dalam konteks inilah upaya pemenuhan hak warga Negara terhadap kotanya menemukan tempatnya. Setiap warga berhak atas Kabupaten/Kota dan desa yang menjamin terlaksananya nilai – nilai HAM. Deklarasi Gwangju tentang Human Rights Cities menyatakan pentingnya peran warga dalam menentukan keberlangsungan Kabupaten/Kota/desa dalam kehidupan mereka. Prinsip – prinsip non diskriminatif, partisipatif, toleransi, perlindungan kelompok minoritas, solidaritas dan keberlangsungan merupakan prinsip dasar untuk terwujudnya Kabupaten/Kota/Desa HAM. Sejak 2015, Komnas HAM mulai mengarusutamakan Konsep Kab/Kota HAM (Human Rights Cities). Salah satu alasannya adalah Komnas HAM melihat bahwa Human Rights Cities dapat dijadikan terobosan dalam menjawab isu – isu yang menjadi prioritas Komnas HAM, yaitu Reforma Agraria, Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme, dan Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM. Selain itu, Pemerintah Kab/Kota merupakan pihak tertinggi MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | iii

Select target paragraph3