Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 5
20.
Berbagai hambatan tersebut menunjukkan adanya kondisi impunitas (impunity) yang
langgeng, yakni kondisi di mana terjadi pelanggaran tanpa akuntabilitas, termasuk kegagalan
melakukan penghukuman bagi para pelaku dan pemulihan bagi korban. Impunitas ini timbul
dari ketidakberbuatan negara untuk memenuhi kewajiban menyelidiki pelanggaran serta
mengambil tindakan yang tepat terhadap para pelaku, khususnya di bidang peradilan, dengan
cara memastikan mereka yang diduga bertanggung jawab diadili dan dihukum sebagaimana
mestinya.
21.
Komnas HAM memandang penting untuk mengingatkan kembali kepada Negara dan
Pemerintah tentang kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hukum serta kewajiban
HAM internasional terkait dengan akuntabilitas pelanggaran HAM yang berat dan remedi yang
efektif para korban pelanggaran HAM yang berat. Penyelesaian berbagai perkara pelanggaran
HAM yang berat belum tuntas dan berlarut-larut berdampak pada terhambatnya pemenuhan
hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat.
22.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional dan hukum-hukum HAM internasional,
pemenuhan hak-hak Korban dalam kerangka remedi yang efektif mencakupi aspek yang luas,
baik melalui mekanisme yudisial, legislatif, administrasi, maupun langkah-langkah lainnya
yang diperlukan. Negara dan Pemerintah berkewajiban melakukan berbagai langkah
pemenuhan hak-hak para korban tersebut.
23.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan
Korban Pelanggaran HAM yang Berat ini disusun, sebagai standar dan pedoman tentang
remedi yang efektif dan akuntabel sekaligus sebagai panduan bagi langkah dan upaya Negara
dan Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban konstitusional, kewajiban hukum, dan
kewajiban HAM internasional tentang pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang
berat.
B.
Kedudukan Komnas HAM RI
24.
Komnas HAM dapat menetapkan peraturan yang mengikat secara hukum sepanjang sesuai
dengan kewenangannya menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 8 ayat (1), menyebutkan
bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Kemudian
di ayat (2) menyebutkan, “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.”
25.
Komnas HAM adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dengan
sejumlah tugas dan kewenangan. Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menyebutkan “... atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-
pemerintah mengesahkan Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen untuk menghilangkan
praktik penghilangan paksa di Indonesia.