Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 29
yurisdiksi mereka biasanya dibatasi pada pelanggaran militer spesifik yang dilakukan
oleh anggota militer. Dalam hal terjadi pelanggaran HAM yang berat, maka harus diadili
dalam yurisdiksi pengadilan yang khusus dibentuk untuk itu.
i.
Hakim tidak dapat diberhentikan: Prinsip ini, meskipun penting sebagai jaminan atas
kemandirian para hakim, tidak boleh memberikan keuntungan bagi terjadinya
impunitas. Para hakim yang ditunjuk dengan persetujuan pemerintahan resmi
sebelumnya dapat dikonfirmasikan kembali posisinya guna memastikan independensi
mereka.
96.
Cakupan hak korban atas keadilan juga termasuk perlindungan selama proses hukum dan
proses peradilan termasuk di tingkat persidangan. Ketentuan mengenai hak-hak korban dalam
proses-proses tersebut telah diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional dan
nasional.73 Hak-hak korban atas perlindungan ini harus diatur dan dilaksanakan sejak tahap
awal sampai dengan setelah proses hukum. Dalam proses peradilan, para korban dapat
mempunyai hak-hak spesifik di antaranya, hak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan,
adanya mekanisme perlindungan dalam tahapan pembuktian untuk memberikan keterangan
secara in camera maupun pengajuan bukti-bukti dengan sarana elektronik.74
97.
Hak-hak korban selama proses hukum dan proses peradilan dilakukan dalam rangka
melindungi keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis, martabat, dan privasi para korban
dan saksi. Faktor-faktor yang relevan, termasuk usia, jenis kelamin dan kesehatan, serta sifat
kejahatan, khususnya, bila kejahatan melibatkan kekerasan seksual atau kekerasan gender
atau kekerasan terhadap anak menjadi pertimbangan utama.75 Secara spesifik untuk peristiwa
pelanggaran HAM yang berat dengan kasus-kasus pemerkosaan dan bentuk-bentuk
kekerasan seksual lainnya, perlu ada pengecualian dari ketentuan tentang hukum acara dan
ketentuan tentang amnesti dalam konteks proses penyelesaian konflik.
(3)
Hak atas Reparasi (Right to Reparation)
98.
Hak atas Reparasi memerlukan langkah individual dan langkah umum kolektif. Pada tingkatan
individu, korban harus mendapatkan pemulihan yang efektif dan prosedur yang berlaku harus
dipublikasikan seluas mungkin. Hak atas reparasi harus mencakup seluruh kerugian yang
diderita oleh korban. Hak ini mencakup: (a) Hak korban atas reparasi dan (b) Kewajiban Negara
untuk memberikan kepuasan bagi korban.76
99.
Ada kesalahpahaman umum seakan-akan reparasi identik dengan kompensasi uang.
Meskipun kompensasi merupakan komponen umum dari reparasi, konsep reparasi telah
berkembang dan sekarang mencakup berbagai tindakan. Hukum HAM Internasional
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 2014, yang secara spesifik mendefinisikan maksud perlindungan, yaitu: “segala upaya
pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib
dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 8 Perlindungan
terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai
dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
73
74
Pasal 87―88 Statuta Roma dan Aturan Acara dan Pembuktian (Rules and Evidence).
Terkait dengan hak atas keadilan bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual, lihat resolusi Dewan
Keamanan PBB Nomor 1820 tahun 2008. Lihat juga, UN Women, United Nations Entity for Gender Equality and the
Empowerment of Women, Applying Due Diligence Standards to Legislative Approaches on Violence against Women,
2014, hlm. 13. Prinsip ini menekankan bahwa Kewajiban mendasar Negara di bawah standar uji tuntas adalah untuk
menyelidiki
dan
secara
tepat
menghukum
tindakan
kekerasan
terhadap
perempuan,
https://www2.unwomen.org/media/field%20office%20eseasia/docs/publications/2014/7/due%20diligence%20
standards%20final.ashx?la=en, diakses pada 7 November 2021.
75
76
Orentlicher, op.cit., para 16―19.