Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 29 yurisdiksi mereka biasanya dibatasi pada pelanggaran militer spesifik yang dilakukan oleh anggota militer. Dalam hal terjadi pelanggaran HAM yang berat, maka harus diadili dalam yurisdiksi pengadilan yang khusus dibentuk untuk itu. i. Hakim tidak dapat diberhentikan: Prinsip ini, meskipun penting sebagai jaminan atas kemandirian para hakim, tidak boleh memberikan keuntungan bagi terjadinya impunitas. Para hakim yang ditunjuk dengan persetujuan pemerintahan resmi sebelumnya dapat dikonfirmasikan kembali posisinya guna memastikan independensi mereka. 96. Cakupan hak korban atas keadilan juga termasuk perlindungan selama proses hukum dan proses peradilan termasuk di tingkat persidangan. Ketentuan mengenai hak-hak korban dalam proses-proses tersebut telah diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional.73 Hak-hak korban atas perlindungan ini harus diatur dan dilaksanakan sejak tahap awal sampai dengan setelah proses hukum. Dalam proses peradilan, para korban dapat mempunyai hak-hak spesifik di antaranya, hak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan, adanya mekanisme perlindungan dalam tahapan pembuktian untuk memberikan keterangan secara in camera maupun pengajuan bukti-bukti dengan sarana elektronik.74 97. Hak-hak korban selama proses hukum dan proses peradilan dilakukan dalam rangka melindungi keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis, martabat, dan privasi para korban dan saksi. Faktor-faktor yang relevan, termasuk usia, jenis kelamin dan kesehatan, serta sifat kejahatan, khususnya, bila kejahatan melibatkan kekerasan seksual atau kekerasan gender atau kekerasan terhadap anak menjadi pertimbangan utama.75 Secara spesifik untuk peristiwa pelanggaran HAM yang berat dengan kasus-kasus pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perlu ada pengecualian dari ketentuan tentang hukum acara dan ketentuan tentang amnesti dalam konteks proses penyelesaian konflik. (3) Hak atas Reparasi (Right to Reparation) 98. Hak atas Reparasi memerlukan langkah individual dan langkah umum kolektif. Pada tingkatan individu, korban harus mendapatkan pemulihan yang efektif dan prosedur yang berlaku harus dipublikasikan seluas mungkin. Hak atas reparasi harus mencakup seluruh kerugian yang diderita oleh korban. Hak ini mencakup: (a) Hak korban atas reparasi dan (b) Kewajiban Negara untuk memberikan kepuasan bagi korban.76 99. Ada kesalahpahaman umum seakan-akan reparasi identik dengan kompensasi uang. Meskipun kompensasi merupakan komponen umum dari reparasi, konsep reparasi telah berkembang dan sekarang mencakup berbagai tindakan. Hukum HAM Internasional Pasal 8 UU No. 31 Tahun 2014, yang secara spesifik mendefinisikan maksud perlindungan, yaitu: “segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 8 Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” 73 74 Pasal 87―88 Statuta Roma dan Aturan Acara dan Pembuktian (Rules and Evidence). Terkait dengan hak atas keadilan bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual, lihat resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1820 tahun 2008. Lihat juga, UN Women, United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women, Applying Due Diligence Standards to Legislative Approaches on Violence against Women, 2014, hlm. 13. Prinsip ini menekankan bahwa Kewajiban mendasar Negara di bawah standar uji tuntas adalah untuk menyelidiki dan secara tepat menghukum tindakan kekerasan terhadap perempuan, https://www2.unwomen.org/media/field%20office%20eseasia/docs/publications/2014/7/due%20diligence%20 standards%20final.ashx?la=en, diakses pada 7 November 2021. 75 76 Orentlicher, op.cit., para 16―19.

Select target paragraph3