Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 22 74. Ketetapan MPR tersebut juga memberikan arah kebijakan, sebagaimana dinyatakan dalam Bab IV Poin 4, yakni perlunya menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati HAM. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran HAM. Dalam salah satu kaidah pelaksanaannya, Bab V Poin 3, menyatakan: “Menugaskan kepada pemerintah untuk: ... Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra-yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dengan undang-undang. Komisi ini bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan masyarakat.” 75. Ketetapan MPR tersebut telah memberikan pendasaran tentang landasan kebijakan dan mandat kepada Negara dan Pemerintah untuk melakukan akuntabilitas proses dan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi termasuk pelanggaran HAM yang berat masa lalu melalui berbagai mekanisme, termasuk perlunya pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta langkah-langkah pemulihan yang efektif kepada para korban. B. Korban dan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat 76. Berbagai instrumen Hukum dan HAM telah mendefinisikan pengertian Korban pelanggaran HAM yang berat secara terperinci.47 Korban adalah orang-orang yang secara individual atau kolektif menderita kerugian, termasuk cedera fisik, mental, dan seksual, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau kerugian substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran berat hukum HAM internasional, atau pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Korban juga mencakup keluarga dekat atau tanggungan korban yang langsung dan orang-orang yang telah menderita kerusakan dalam campur tangan untuk membantu korban dalam kesusahan atau untuk mencegah viktimisasi. Seseorang wajib dianggap sebagai korban terlepas dari apakah pelaku pelanggaran diidentifikasi, ditangkap, dituntut, atau dihukum dan terlepas dari hubungan keluarga antara pelaku dan korban.48 77. Bahwa cakupan korban termasuk keluarga. Yang dimaksud keluarga adalah: (a) orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping Pengertian Korban dapat ditelusuri dari berbagai instrumen pokok untuk hak-hak Korban yang telah disebut pada bab-bab sebelumnya, termasuk di dalamnya Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law 2005 (Prinsip-Prinsip van Boven), Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crimes and Abuses of Power 1995 (Deklarasi Korban), hingga Statuta Roma: Rules of Procedure and Evidence. Pengertian Korban juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Pasal 1 angka 3, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (sebelumnya khusus untuk perkara pelanggaran HAM yang berat di diatur dengan PP No. 3 Tahun 2002). 47 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines … loc.cit.; Majelis Umum PBB, Declaration of Basic Principles… loc.cit. 48

Select target paragraph3