Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 18
ideologi politik, pemaksaan keyakinan, dan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
Pelanggaran HAM yang terjadi dan bersifat “gross violation” tersebut bukan hanya mencakup
berbagai tindakan kekerasan, seperti pembunuhan, penghilangan nyawa, penculikan dan
penghilangan paksa, dan penyiksaan, tetapi mencakupi berbagai bentuk tindakan lain di
antaranya kerja paksa, perampasan sumber daya alam dan sumber penghidupan, perampasan
harta benda, dan pengambilalihan tanah-tanah warga secara melawan hukum,32 diskriminasi
yang sistemik33 dan sebagainya.34 Pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi bukan hanya
mencakup pelanggaran hak-hak sipil dan politik, namun mencakup pelanggaran hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya.35
60.
Istilah “Pelanggaran HAM yang Berat” terdapat dalam peraturan perundang-undangan, di
antaranya dalam Penjelasan Pasal 104 (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang merumuskan bahwa
maksud pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing),
penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis (systematic discrimination). Ketentuan lebih lanjut tentang maksud
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan kemudian diatur dalam UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
61.
Dalam UU No. 26 Tahun 2000, cakupan Pelanggaran HAM yang Berat merujuk pada dua
bentuk kejahatan yang menjadi yurisdiksi Pengadilan HAM, yakni kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut diadopsi dari Statuta Roma
1998.36
62.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis, dan kelompok agama, dengan cara: (a) membunuh anggota kelompok; (b)
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok; (c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagiannya; (d) memaksakan tindakantindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.37
Hal ini, misalnya di Guatemala, pelanggaran yang terjadi selama konflik internal mengakibatkan adanya
diskriminasi dan rasisme kepada penduduk Suku Maya. Selama konflik ini pula Negara melakukan tindakan yang
berdampak pada masyarakat adat tercerabut dari aktivitas ekonomi tradisional mereka sebagai akibat dari tindakan
pengusiran paksa dan berdampak pada kelangsungan dan budaya mereka serta memaksa mereka hidup dalam
kemiskinan yang ekstrim. Lihat OHCHR, Transitional Justice and Economic, Social and Cultural Rights, 2014, hlm.
22.
32
Diskriminasi yang sistemik ini merujuk pada adanya pola yang umum dari diskriminasi atas kelompok orang-orang
tertentu, misalnya kebijakan apartheid di Afrika Selatan merupakan diskriminasi yang sistemik yang berdampak
pada penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Lihat OHCHR, Transitional Justice and Economic, Social
and Cultural Rights, 2014, hlm. 13.
33
Laporan KKR Timor Leste juga menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, di
antaranya hak atas perumahan yang layak, pendidikan, dan kesehatan. OHCHR, Transitional Justice and Economic,
Social and Cultural Rights, 2014, hlm. 19.
34
Lebih jauh tentang berbagai pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, lihat Koalisi Keadilan dan Pengungkapan
Kebenaran (KKPK), Menemukan Kembali Indonesia: Memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan Demi Memutus
Rantai Impunitas, 2014, https://menemukankembali.id/wp-content/uploads/2021/03/MENEMUKAN-KEMBALIINDONESIA-BUKU-1. pdf, diakses pada 7 November 2021.
35
36
Penjelasan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000.
37
Pasal 7,8, 9 UU No. 26 Tahun 2000.