Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 16 (5) Pemulihan dalam Makna Luas 50. Pemulihan dalam arti luas adalah proses mendukung Korban pelanggaran HAM berat agar menjadi kuat, cakap, dan berdaya untuk mengambil keputusan dan menjalani kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera. Pendekatan ini didorong pertama kalinya oleh Komnas Perempuan untuk pemulihan para korban kekerasan terhadap perempuan. Proses ini dilakukan dengan lima prinsip pendekatan, yaitu berpusat atau berorientasi pada korban, berbasis hak, multidimensi, berbasis komunitas, berkelanjutan, dan transformatif.29 51. Berpusat atau berorientasi pada korban berarti bahwa proses pemulihan dimulai dari kehendak korban, korban berpartisipasi aktif, dan menjamin penguatan dan pemberdayaan korban. Kebutuhan dan aspirasi para korban menjadi arus utama upaya pemulihan. Pemulihan dalam arti luas merupakan upaya pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembelaan HAM. Ketiganya saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, pemenuhan kesehatan fisik dan psikis, keberdayaan ekonomi, dan penerimaan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari upaya memberikan rasa keadilan kepada korban. 52. Pemulihan korban tidak mungkin dilakukan tanpa partisipasi aktif lingkungannya karena pemulihan korban merupakan bagian integral dari pemulihan masyarakat. Proses pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran dan reparasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Agar hak-hak korban tidak terabaikan, proses panjang ini harus dilanjutkan secara berkesinambungan. Setiap korban membutuhkan waktu dan upaya yang berbeda untuk pulih. Tindakan pemulihan juga bersifat subjektif, yaitu tergantung pada penilaian korban. Selain itu, proses pemulihan bersifat dinamis, yang akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan para korban. 53. Korban membutuhkan dukungan masyarakat untuk pulih. Oleh karena itu, mengumpulkan dukungan masyarakat merupakan bagian integral dari proses pemulihan korban. Dukungan lingkungan diwujudkan dengan mendukung pilihan atau keputusan korban atau adanya sikap penerimaan yang tidak menstigmatisasi atau mengucilkan. Lingkungan di luar korban dapat mendukung upaya-upaya penyadaran dengan cara: (i) dengan tidak mengganggu atau menghambat proses pendampingan; dan (ii) berperan memberikan perlindungan dan kesempatan bagi proses pemulihan korban. 54. Pada prinsipnya, tujuan utama dari reparasi adalah membawa korban ke situasi sebelum pelanggaran terjadi (restitutio in integrum). Akan tetapi, prinsip ini bisa diperdebatkan jika penerapannya justru mengembalikan korban ke status quo atau ketika situasi awal yang dimaksudkan berarti melanggengkan kondisi diskriminasi, kekerasan, dan kemiskinan—yang sering menjadi akar masalah yang menyebabkan kejahatan dan pelanggaran HAM terjadi, utamanya pada kasus-kasus dengan dimensi kekerasan gender. Oleh karena itu, pemulihan harus bertujuan untuk menumbangkan, meskipun dengan cara yang sederhana, kondisi merugikan yang sudah ada sebelumnya. Merealisasikan potensi reparasi yang transformatif memerlukan upaya kreatif menggunakan berbagai bentuk pemulihan yang telah disebutkan dan, khususnya, jaminan tidak akan terulangnya kembali mengingat peran pencegahannya. Hal ini juga membutuhkan upaya untuk memperkirakan potensi jangkauan untuk membawa perubahan sosial.30 Komnas Perempuan, 13 Pertanyaan Kunci tentang Pemulihan Makna Luas, 2007, hlm. 6―8. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/13-pertanyaan-kunci-tentangpemulihan-makna-luas, diakses pada 7 November 2021. 29 Lihat Ruth Rubio-Marfn dan Clara Sandoval, “Engendering the Reparations Jurisprudence of the Inter-American Court of Human Rights: The Promise of the Cotton field Judgment,” Human Rights Quarterly, 33 (2011) 1062―1091, The Johns Hopkins University Press, 2011, hlm. 1070. 30

Select target paragraph3