Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 8
BAB II KERANGKA DAN PENDEKATAN
34.
Kerangka dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Standar Norma dan Pengaturan
tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat ini, terdiri atas: (a) prinsip kewajiban
Negara; (b) pendekatan berbasis hak; (c) pendekatan keadilan transisional; (d) pendekatan
interseksionalitas; dan (e) konsep pemulihan dalam makna luas.
(1)
Prinsip Kewajiban Negara
35.
Prinsip Kewajiban Negara adalah prinsip yang menekankan bahwa Negara memiliki tugas dan
kewajiban menurut hukum internasional untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.
Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa Negara harus menahan diri untuk tidak
mencampuri atau membatasi penikmatan HAM. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan
negara untuk melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran HAM. Kewajiban untuk
memenuhi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi
penikmatan HAM.
36.
Hukum HAM nasional, peraturan perundang-undangan Indonesia, dan hukum-hukum HAM
internasional telah memberikan landasan tentang kewajiban negara dan pemerintah terhadap
HAM, termasuk kewajiban melakukan remedi kepada para korban pelanggaran HAM.13 UUD
NRI 1945 jelas memandatkan kewajiban bagi negara dan utamanya pemerintah untuk
melakukan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM setiap warga negara
tanpa terkecuali, termasuk kepada para Korban Pelanggaran HAM Berat. Kewajiban dan
tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang-bidang lain.
Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berbagai instrumen HAM internasional yang
telah disahkan, baik melalui ratifikasi atau aksesi, oleh Indonesia telah sangat kuat memberikan
kewajiban negara untuk melakukan pemulihan pada para korban dan pengakuan hak-hak korban,
termasuk korban pelanggaran HAM yang berat. Pengakuan dan pengaturan hak-hak korban telah
memberikan dasar adanya kewajiban tersebut serta jaminan bahwa setiap orang yang terlanggar hakhaknya berhak dan dapat melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan pemulihan dalam berbagai
bentuk dan melalui mekanisme domestik maupun internasional.
37.
Hukum HAM internasional menegaskan bahwa terhadap para Korban pelanggaran HAM
Negara berkewajiban untuk: (1) menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasankebebasan dilanggar harus memperoleh pemulihan yang efektif meskipun pelanggaran
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (2) menjamin
bahwa pemulihan tersebut harus mendapatkan kepastian dari institusi-institusi peradilan,
administratif, legislatif atau badan yang berwenang lainnya; dan (3) mengembangkan
kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum serta menjamin bahwa institusiinstitusi yang berwenang itu akan melaksanakan pemulihan tersebut.14
38.
Kebijakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur dan memberikan
mandat kepada Negara dan Pemerintah untuk memberikan remedi yang efektif kepada para
korban pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat, di antaranya dalam:
a.
UUD NRI 1945: mengatur Kewajiban Negara dan utamanya Pemerintah dalam
penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan serta penegakan HAM.
13
Pasal 28I (4) UUD NRI 1945, Pasal 2 (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
14
Pasal 2 (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.