Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 dalam konvensi CEDAW. Prosedur tersebut kemudian lebih dikenal dengan Protokol Opsional CEDAW (Optional Protocol CEDAW). Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratiikasi Protokol Opsional CEDAW. Dengan menjadi negara peserta Protokol Opsional CEDAW, sebuah negara menyetujui mandat dan yurisdiksi dari Komite CEDAW untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan situasi-situasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dari hak asasi perempuan. Berdasarkan Pasal 2 Protokol Opsional CEDAW, dapat dilakukan komunikasi secara nasional dan internasional dalam upaya pencarian keadilan atas pelanggaran hak asasi perempuan. Pasal 2 tersebut berbunyi : ”Komunikasi-komunikasi boleh disampaikan oleh atau atas nama per orangan atau kelompok yang terdiri dari per orangan, dalam yurisdiksi Negara peserta, yang menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari pelanggaran atas hak-hak yang dimuat dalam konvensi, yang dilakukan oleh Negara Peserta bersangkutan. Komunikasi yang disampaikan atas nama perorangan atau kelompok perorangan, hanya dapat diajukan dengan persetujuan mereka, kecuali apabila si penulis dapat membenarkan bahwa ia bertindak untuk mereka tanpa persetujuan itu”. Selain itu, lihat juga Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Berdasarkan Pasal 6 Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan ”(16) Peperangan, konlik bersenjata dan pendudukan suatu wilayah sering mendorong pertambahan jumlah pelacuran, perdagangan perempuan dan penyerangan seksual pada perempuan, sehingga memerlukan perlindungan khusus dan tindakan hukum.” | 62

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents