Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
dalam konvensi CEDAW. Prosedur tersebut kemudian lebih dikenal
dengan Protokol Opsional CEDAW (Optional Protocol CEDAW).
Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratiikasi Protokol
Opsional CEDAW. Dengan menjadi negara peserta Protokol Opsional
CEDAW, sebuah negara menyetujui mandat dan yurisdiksi dari Komite
CEDAW untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan situasi-situasi yang
memungkinkan terjadinya pelanggaran dari hak asasi perempuan.
Berdasarkan Pasal 2 Protokol Opsional CEDAW, dapat dilakukan
komunikasi secara nasional dan internasional dalam upaya pencarian
keadilan atas pelanggaran hak asasi perempuan. Pasal 2 tersebut
berbunyi :
”Komunikasi-komunikasi boleh disampaikan oleh atau atas nama
per orangan atau kelompok yang terdiri dari per orangan, dalam
yurisdiksi Negara peserta, yang menyatakan bahwa dirinya adalah
korban dari pelanggaran atas hak-hak yang dimuat dalam konvensi,
yang dilakukan oleh Negara Peserta bersangkutan. Komunikasi yang
disampaikan atas nama perorangan atau kelompok perorangan,
hanya dapat diajukan dengan persetujuan mereka, kecuali apabila si
penulis dapat membenarkan bahwa ia bertindak untuk mereka tanpa
persetujuan itu”.
Selain itu, lihat juga Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan
terhadap Perempuan. Berdasarkan Pasal 6 Rekomendasi Umum
No. 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan ”(16) Peperangan,
konlik bersenjata dan pendudukan suatu wilayah sering mendorong
pertambahan jumlah pelacuran, perdagangan perempuan dan
penyerangan seksual pada perempuan, sehingga memerlukan
perlindungan khusus dan tindakan hukum.”
|
62
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents