78 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n memberitahukan dan bermusyawarah dengan masyarakat.55 Masyarakat menyatakan tidak pernah ada sama sekali sosialisasi dan pemberitahuan. Hanya ada mitra Polhut TNBBS singgah ke musholla di Talang Cemara dan memberikan arahan akan ada operasi. Mitra Polhut TNBBS meminta agar masyarakat adat Semende Banding Agung mengungsi atau menyembunyikan barang-barang berharga sejauh mungkin. Khawatirnya kalau ada Polhut atau bukan Polhut akan dijarah. Akhirnya terjadi pembakaran di Talang Cemara. Keinginan masyarakat adat berjumpa dengan Bupati Kaur tidak diterima karena Bupati menyatakan bahwa masyarakat harus duduk bersama Dinas Kehutanan karena Bupati tidak tahu soal hutan. Sehari kemudian, 24 Desember 2014, 4 orang masyarakat adat ditangkap di rumah Heri Tendean di Talang Cemara. Midi (55 tahun) datang kerumah Heri karena diundang oleh Heri yang menyatakan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan datang. Ternyata di rumah itu, Polhut TNBBS dan BPN sedang marah-marah. Midi berusaha melerai dan menyatakan untuk diselesaikan baik-baik. Saat itu Pak Haji dan Suradji hendak dipukul oleh Polhut. Tembakan dilepaskan dan Pak Haji pingsan. Yang lain bubar dan turun ke bawah. Sementara itu, 4 orang di antara masyarakat adat dibawa turun ke bawah ke kantor kehutanan di Batu Lungun, Merpas oleh Wawan Suparwan, Polhut TNBBS. Setelah berada di situ selama ½ jam, keempatnya dibawa ke Polres Bintuhan. Surat penangkapan keluar sekitar 7 hari setelah penangkapan dan menyebutkan kesalahan masyarakat adat adalah “merambah.” Masyarakat dituduh tertangkap tangan sedang merambah di tempat yang berbeda. Beberapa hari setelah penangkapan tersebut, Polhut kembali ke rumah 4 orang yang ditangkap dan mengobrak-abrik rumah mereka, mengatakan mencari alat bukti dan mengambil alat-alat pertanian berupa cangkul, parang dan batang kopi untuk dijadikan bukti sebagai “perambah.” Sebanyak 4 orang yang dikriminalkan tersebut kemudian diadvokasi oleh AMAN Bengkulu. Masyarakat adat Banding Agung Semende menyatakan peradilan tersebut tidak fair bagi masyarakat adat. Putusan Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan 1 milyar denda atau subsider 3 bulan penjara. Masyarakat banding ke Pengadilan Tinggi. 55 Sukran Khawalin (31 tahun), menyatakan dirinya adalah generasi keenam dari nenek moyangnya Banding Agung Semende. Wawancara, Talang Batu Betiang, 23 Oktober 2014.

Select target paragraph3