SUMAT E R A
F.4. Rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional
Menyikapi pengaduan warga, Tim dari DKN juga turun melakukan
investigasi lapangan. Bahkan untuk melengkapi temuan ini, DKN bekerja
sama dengan Working Group Tenure (WGT) mengutus salah seorang
anggotanya, Syaifullah, untuk melakukan investigasi lapangan. Hasil dari
investigasi lapangan ini dipresentasikan di Kementerian Kehutanan
dengan rekomendasi mengembalikan hak kelola hutan adat kepada
warga.39
Temuan dan rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN) ini
kemudian direspons oleh Kementerian Kehutanan dengan menawarkan
beberapa opsi: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat--versi
UU 41/1999 sebelum putusan MK--, dan Kemitraan. Selanjutnya, DKN
menyampaikan opsi-opsi ini kepada masyarakat adat Pandumaan dan
Sipituhuta. Namun, masyarakat menolak seluruh opsi yang ditawarkan
pihak Kementerian Kehutanan ini. Alasan penolakan atas opsi-opsi
tersebut karena masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta meyakini
bahwa Tombak Haminjon yang termasuk bagian dari wilayah adat
mereka bukan merupakan kawasan hutan negara. Perkampungan,
perladangan, dan Tombak Haminjon yang diklaim sebagai konsesi PT
TPL dan kawasan hutan negara merupakan satu kesatuan dalam
wilayah adat milik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta yang
sudah mereka miliki, usahai, dan kelola secara turun-temurun. “Tanah
kami bukan tanah negara. Kami sudah berada dan mengusahai tanah ini
jauh sebelum negara ini merdeka,” demikian jawaban warga kepada Tim
dari DKN pada diskusi malam itu di Pandumaan.
F.5. Rekomendasi Pansus DPRD
Pada tingkat kabupaten juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD
dengan nama: Panitia Khusus berdasarkan SK No. 44/Menhut-II/2005
dan Eksistensi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang
Hasundutan. Salah satu tugas Pansus ini untuk menindaklanjuti
keputusan bersama antara Panitia Tata Batas pemerintah kabupaten,
DPRD, dan masyarakat, yakni untuk melakukan pemetaan ulang. Tujuan
pemetaan ini adalah untuk melakukan revisi tata batas hutan negara
dengan hutan adat, menata tata batas hutan di Kabupaten Humbang
39
Surat Nomor : 079/DKN/MG/08/2011 Perihal: Rekomendasi Penghentian Konflik PT Toba Pulp
Lestari; Surat Nomor: 54/DKN/HK/10/20I2 Hal: Penegasan Rekomendasi DKN atas Konflik PT
Toba Pulp Lestari
47