SUMAT E R A Tombak Haminjon dengan aman, tidak semudah yang mereka bayangkan. Warga desa telah melakukan audiensi ke lembaga-lembaga pemerintah daerah. Akan tetapi, dari berbagai pertemuan, disimpulkan bahwa pemerintah masih juga berdalih bahwa harus ada Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang mengakui atau mengukuhkan wilayah adat dan keberadaan mereka sebagai masyarakat adat. Belakangan, Juni 2014, warga mendapat informasi miris bahwa RKT TPL untuk tahun 2014 sudah disetujui dan ditandatangani Dinas Kehutanan. F.2. Rekomendasi Direktorat Jenderal BUK Kementerian Kehutanan Dirjen BUK (Bina Usaha Kehutanan) Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, pada 2 September 2013 mengadakan pertemuan multipihak untuk membicarakan tindak-lanjut penyelesaian kasus ini di Kementerian Kehutanan. Pertemuan ini dihadiri 10 utusan warga masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta; mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara; Asisten I Pemerintah Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing; Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Humbahas, Happy Silitonga; Camat Kecamatan Pollung, Sumitro Banjar Nahor; Direktur TPL, Juanda Panjaitan dan Leo Hutabarat beserta beberapa Humas dan staf TPL; AMAN; KSPPM; Pers, dan lain-lain. Sebelumnya, 29 Mei 2013, Dirjen BUK sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan mengadakan pertemuan dengan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta di Kantor Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. Ketika itu Dirjen berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini dan akan mengundang para pihak ke Kemenhut dalam waktu 3 bulan. Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Sonokeling, Manggala Wanabakti ini, Dirjen BUK Kementerian Kehutanan ini berkali-kali mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum dan pembicaraan untuk penyelesaian kasus ini tidak boleh keluar dari jalur hukum (UU No.41/1999 tentang Kehutanan). Berkali-kali pula Dirjen ini menawarkan konsep bermitra sebagai jalan keluar penyelesaian permasalahan antara warga dengan TPL, meskipun sudah dengan tegas ditolak masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Sehingga pertemuan ini tetap tidak dapat menghasilkan keputusan tentang status tanah. Warga tetap bertahan supaya wilayah adat mereka dikeluarkan dari areal konsesi TPL dan kawasan hutan negara. Hal itu sudah merupakan 45

Select target paragraph3