SUMAT E R A sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 170 jo 351 jo 406, Sub Pasal 55 KUH Pidana. Mendapat panggilan ini, warga protes dengan cara tidak menghadiri panggilan itu. Berikutnya Selasa, 25 September, 8 warga ini mendapat surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis 27 September 2012. Dalam hal ini pihak kepolisian melalui Kepala Desa dan kepada beberapa warga mengatakan: “Apabila surat panggilan kedua ini tidak dipenuhi juga, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan secara paksa dan akan langsung memborgol warga tersebut.” Untuk menyikapi hal ini, penduduk dua desa itu mengadakan rapat umum yang akhirnya menyepakati seluruh warga dua desa akan menghadiri panggilan tersebut karena apapun tindakan setiap warga dari dua desa karena mempertahankan wilayah adat tersebut merupakan tanggung jawab bersama warga dua desa. Hari Kamis, 27 September 2012, lima ratusan warga dari dua desa mendatangi kantor Polres Humbahas.32 “Melihat kehadiran kami yang jumlahnya banyak, pihak kepolisian mulai berjaga-jaga dan merapatkan barisan di pintu gerbang Mapolres. Bahkan, saat itu ada dari antara kami yang sedang menggendong anaknya, dengan spontan menyodorkan anaknya tersebut ke barisan polisi itu dan dengan marahnya mengatakan: Na polisi, tangkup hamu ma dohot anakhon, ai dohot do on na sala, alana ngolu ni on do na dirampas TPL (Ini polisi, tangkaplah juga anak saya ini, karena dia pun ikut salah, sebab hidup merekalah yang dirampas TPL),” tulis HRP dalam kronologis yang dibuatnya. Melihat kemarahan warga, setelah melakukan dialog yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya kepolisian sepakat bahwa proses pemeriksaan terhadap 8 warga tidak akan dilakukan, menunggu hasil rapat Muspida untuk memutuskan apakah kasus ini akan diselesaikan secara adat atau diproses secara hukum. Untuk itu akan segera dilakukan Rapat Muspida. Para pihak akan duduk bersama untuk membicarakan jalan keluar dari masalah itu. Namun yang terjadi kemudian, Muspida mengadakan rapat yang dihadiri pihak TPL tetapi tidak melibatkan masyarakat. Rapat Muspida ini memutuskan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan terhadap 32 “Ratusan Masyarakat Pollung Datangi Polres Humbahas”, Sinar Indonesia Baru, 28 September 2012; “Masyarakat Pollung Serbu Mapolres Humbahas”, Batak Pos, 28 September 2012 37

Select target paragraph3