SUMAT E R A
sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 170 jo 351 jo 406, Sub Pasal 55
KUH Pidana. Mendapat panggilan ini, warga protes dengan cara tidak
menghadiri panggilan itu.
Berikutnya Selasa, 25 September, 8 warga ini mendapat surat panggilan
kedua untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis 27 September
2012. Dalam hal ini pihak kepolisian melalui Kepala Desa dan kepada
beberapa warga mengatakan: “Apabila surat panggilan kedua ini tidak
dipenuhi juga, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan
secara paksa dan akan langsung memborgol warga tersebut.”
Untuk menyikapi hal ini, penduduk dua desa itu mengadakan rapat
umum yang akhirnya menyepakati seluruh warga dua desa akan
menghadiri panggilan tersebut karena apapun tindakan setiap warga
dari dua desa karena mempertahankan wilayah adat tersebut
merupakan tanggung jawab bersama warga dua desa.
Hari Kamis, 27 September 2012, lima ratusan warga dari dua desa
mendatangi kantor Polres Humbahas.32 “Melihat kehadiran kami yang
jumlahnya banyak, pihak kepolisian mulai berjaga-jaga dan merapatkan
barisan di pintu gerbang Mapolres. Bahkan, saat itu ada dari antara
kami yang sedang menggendong anaknya, dengan spontan
menyodorkan anaknya tersebut ke barisan polisi itu dan dengan
marahnya mengatakan: Na polisi, tangkup hamu ma dohot anakhon, ai
dohot do on na sala, alana ngolu ni on do na dirampas TPL (Ini polisi,
tangkaplah juga anak saya ini, karena dia pun ikut salah, sebab hidup
merekalah yang dirampas TPL),” tulis HRP dalam kronologis yang
dibuatnya.
Melihat kemarahan warga, setelah melakukan dialog yang dihadiri Ketua
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya kepolisian sepakat
bahwa proses pemeriksaan terhadap 8 warga tidak akan dilakukan,
menunggu hasil rapat Muspida untuk memutuskan apakah kasus ini
akan diselesaikan secara adat atau diproses secara hukum. Untuk itu
akan segera dilakukan Rapat Muspida. Para pihak akan duduk bersama
untuk membicarakan jalan keluar dari masalah itu.
Namun yang terjadi kemudian, Muspida mengadakan rapat yang dihadiri
pihak TPL tetapi tidak melibatkan masyarakat. Rapat Muspida ini
memutuskan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan terhadap
32
“Ratusan Masyarakat Pollung Datangi Polres Humbahas”, Sinar Indonesia Baru, 28 September
2012; “Masyarakat Pollung Serbu Mapolres Humbahas”, Batak Pos, 28 September 2012
37